JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya duduk di kursi terdakwaNyoman didakwa menerima melakukan tindak pidana korupsi, karena menerima uang dari kuasa usaha PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Jaya Sitompul menyatakan, uang itu terkait dengan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi
BACA JUGA: Ampunan Untuk Tuti Kian Jauh
Menurut JPU, Nyoman baik sendiri atau bersama-sama dengan pejabat Kemenakertrans lainnya seperti Abdul Muhaimin Iskandar (Menakertrans), Jamaludin Malik (Dirjen P2KT) dan Dadong Irbarelawan (Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Ditjen P2KT), telah menerima hadiahDi hadapan majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko, lebih lanjut JPU membeberkan, uang tersebut hanya pencairan awal dari komitmen keseluruhan fee sebesar Rp 7,3 miliar
BACA JUGA: Populasi Orangutan Tinggal 50 Ribu Ekor
Angka Rp 7,3 miliar itu merupakan fee 10 persen dari alokasi dana PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yakni Keerom, Mimika, Manokwari dan Teluk Wondama yang totalnya Rp 73,16 miliar.Rencananya, dengan fee itu pula maka PT Alam Jaya Papua akan ditunjuk sebagai rekanan yang mengerjakan proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) di empat kabupaten itu. "Terdakwa (Nyoman) mengetahui pemberian itu karena telah memenuhi permintaan Dharnawati yang berkeinginan agar Kabupaten Mimika, Keerom, Manokwari dan Teluk Wondama diusulkan sebagai penerima dana PPID bidang transmigrasi," tandas JPU saat membacakan surat dakwaan bernomor Dak-36/24/11/2011.
Menurut JPU, penyerahan uang dilakukan pada 24 Agustus 2011 di gedung Ditjen P2KT Kemenakertrans di Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 17 Kalibata, Jakarta Selatan
BACA JUGA: Sepakati Zona Bebas Nuklir ASEAN
Atas perbuatan itu, Nyoman dijerat dengan tiga dakwaan sekaligusDalam dakwaan primair dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan hadiahAncaman hukumannya 20 tahun penjara
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nyoman dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suapUntuk dakwaan ketiga, JPU menjerat Nyoman dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999
Atas Dakwaan tersebut, Nyoman akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan yang digelar Rabu (23/11) pekan depan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BAP Nazar Diributkan, KPK Jalan Terus
Redaktur : Tim Redaksi