jpnn.com, JAKARTA - Sepuluh lembaga keuangan mikro (LKM) syariah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sepuluh LKM syariah di lingkungan pondok pesantren yang sudah diberi izin OJK adalah LKM Syariah KHAS Kempek di Cirebon, LKM Syariah Buntet Pesantren (Cirebon), LKM Syariah Berkah Bersama Baiturrahman (Bandung), LKM Syariah Ranah Indah Darussalam (Ciamis), dan LKM Syariah Amanah Berkah Nusantara (Purwokerto).
BACA JUGA: 10 Tahun, Investasi Bodong Raup Rp 105 Triliun
Kemudian, ada LKM Syariah Bank Wakaf Alpansa di Klaten, LKM Syariah Almuna Berkah Mandiri (DIY), LKM Syariah Berkah Rizqi Lirboyo (Kediri), LKM Syariah Denanyar Sumber Barokah (Jombang), dan LKM Syariah An Nawawi (Banten).
LKM syariah merupakan bagian dari program inklusi keuangan yang mengikutsertakan tokoh panutan seperti ulama pengasuh pesantren.
BACA JUGA: OJK Resmi Hentikan Operasional UN Swissindo
”LKM syariah ini diharapkan dapat meningkatkan akses keuangan masyarakat kecil sehingga mampu memberdayakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di pesantren dan sekitarnya,” papar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso akhir pekan kemarin.
Dia menjelaskan, pendirian LKM syariah merupakan salah satu upaya mengatasi ketimpangan kemakmuran dan kemiskinan.
BACA JUGA: UN Swissindo Ilegal, Korban Diminta Lapor Polisi
Lembaga tersebut memiliki karakteristik adanya pendampingan dan pendekatan kelompok.
Selain itu, lembaga tersebut tidak menghimpun dana masyarakat dan sumber dana yang berasal dari para donatur.
”Penyaluran pembiayaannya dengan imbal hasil rendah. Setara tiga persen,” imbuhnya. (ken/c21/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Masih Waspadai Industri Pengolahan dan Perdagangan
Redaktur & Reporter : Ragil