10 Perusak dan Pembakar Mapolsek Candipuro Digarap Polisi

Jumat, 21 Mei 2021 – 19:28 WIB
Mapolsek Candipuro Lampung Selatan. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, LAMPUNG - Sepuluh pelaku perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Sampai dengan Jumat (21/5), Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang dan 10 orang sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Jumat.

BACA JUGA: Apes! Jumady Begituan dengan Waria di Losmen, Kemudian Lapor Polisi

Dia menyebutkan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (20/5), penyidik telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Adapun kesepuluh tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana, selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Gadis Ini Sempat Menghilang, Keluarga Datangi Dukun: Disembunyikan Makhluk Halus

Kemudian tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana.
Sedangkan tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan pasal 170 KUHPidana.

Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Polsek Candipuro Dibakar Massa, Irjen Hendro Apresiasi Kesigapan 2 Anggota TNI Ini

"Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang-undang Karantina Kesehatan," tutur Pandra.

Dia melanjutkan untuk sembilan orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan, dan satu orang tersangka karena masih di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya, tetapi proses penyidikan tetap berlanjut.

"Terhadap SH dan MS yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana perusakan Mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan," ujar Pandra.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut, seperti handphone Xiomi warna perak milik tersangka JM, Oppo Reno milik DK, Oppo Reno dari tersangka S, satu buah galon pecah jejak tindak pidana dari tersangka J, pecahan pintu kamar mandi jejak tindak pidana dari tersangka D, pecahan kaca Neon Box jejak tindak pidana dari tersangka S alias J, dan batu-batu yang di gunakan massa.

"Foto-foto kerusakan Mapolsek Candipuro, pakaian yang di gunakan oleh para tersangka, dan video 'live streaming' tersangka S," kata Pandra.

Rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak pihak lain yang terlibat. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buntut Pembakaran Polsek Candipuro, Polisi Sudah Tangkap 14 Orang


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler