10 Poin Penting Perppu Pemberatan Hukuman bagi Pemerkosa Anak

Kamis, 26 Mei 2016 – 08:40 WIB
Hentikan pemerkosaan! Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak kemarin. Aturan ini sebagai payung hukum pemberatan hukuman bagi pemerkosa dan pelaku pencabulan terhadap anak.

Meskipun pemerintah masih harus membuat aturan pelaksananya, hakim sudah bisa menggunakan Perppu itu sebagai dasar pengambilan vonis.

BACA JUGA: Dor! Dor! Gunakan Senjata Produk Pindad, Raih Emas

Pengesahan aturan darurat itu diumumkan Presiden Jokowi di Istana Negara kemarin (25/5). ’’Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,’’ ujar Jokowi. 

Ada tiga jenis pemberatan hukuman pidana terhadap pelaku pedofilia. Yakni, penambahan sepertiga dari ancaman pidana (dari paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun), pidana mati, juga seumur hidup. 

BACA JUGA: Wow! Gara-gara Ini Dunia Melihat Kehebatan TNI AD

Vonis pidana juga tidak boleh lebih rendah dari 10 tahun. Sedangkan, hukuman tambahan berupa pengumuman identitas, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

’’Penambahan pasal-pasal tersebut akan memberi ruang pada hakim untuk memberikan hukuman seerat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,’’ lanjut mantan Wali Kota Solo itu. 

BACA JUGA: Panen Protes Hukuman Mati lagi, Ini Reaksi Menkumham

Perppu tersebut diharapkan bisa menimbulkan efek jera sehingga bisa menekan potensi merajalelanya predator seksual anak.

Menkum HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemberatan hukuman itu hanya berlaku pada pelaku dewasa dengan syarat tertentu. 

Yakni, orang-orang yang memang sering berhubungan dengan korban. Seperti residivis pemerkosaan, pelaku yang beraksi beramai-ramai, dan pedofilia. ’’Anak-anak tidak (kena Perppu), karena ada Undang-Undang Peradilan Anak,’’ terangnya.

Dia juga memastikan bahwa UU tersebut tidak berlaku surut. ’’Seluruh pidana tidak ada yang retroactive,’’ lanjut politikus PDIP itu. Itu artinya, putusan yang sudah inkracht sebelum Perppu tersebut disahkan tidak bisa dikenai pemberatan pidana maupun hukuman tambahan. (byu/gun/lum/idr/mia/sof)

Poin-poin Perppu Perlindungan Anak

1. Pelaku perkosaan dan pencabulan terhadap anak dikenai hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar

2. Bila pelaku adalah orang tua, wali, kerabat, pengasuh, pendiik, tenaga kependiikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau lebih dari satu orang, hukuman ditambah lima tahun (sepertiga ancaman pidana).

3. Penambahan hukuman lima tahun juga berlaku bagi residivis perkosaan dan pencabulan anak

4. Bila korban lebih dari satu, luka berat, gangguan jiwa, kena penyakit menular, fungsi reproduksi terganggu, atau meninggal, pelaku dipidana mati atau seumur hidup, atau minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

5. Hukuman tambahan dapat berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

6. Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan maksimal selama dua tahun. 

7. Hukuman tambahan dilakukan setelah pelaku selesai menjalani hukuman pokok.

8. Khusus pelaksanaan kebiri kimia juga disertai dengan rehabilitasi

9. Khusus pelaku pencabulan tidak ada hukuman mati, seumur hidup, melainkan penambahan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.

10. Pelaku pencabulan juga tidak ada hukuman tambahan kebiri kimia, diganti rehabilitasi

Sumber: Perppu Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Sebut Tifatul Gak Ngerti Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler