Panen Protes Hukuman Mati lagi, Ini Reaksi Menkumham

Kamis, 26 Mei 2016 – 06:50 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com - JAKARTA—Munculnya hukuman mati di Perppu Perlindungan Anak menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.  Pasalnya, Indonesia sudah cukup lama dikecam karena adanya aturan hukuman mati untuk kasus narkoba.

Menanggapinya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan pemerintah sudah menimbang secara matang sebelum memasukkan pemberatan hukuman pidana untuk pelaku kekerasan seksual anak itu.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Sebut Tifatul Gak Ngerti Hukum

“Ya ini kan alternatif. Dalam waktu dekat kami juga akan mengesahkan rancangan UU Pidana. Ada beberapa hukuman pokok di sana. Kita lihat nanti,” ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).

Yasonna pun memastikan hukuman mati juga masih berlaku sampai saat ini di Indonesia. Karena itu, klausul hukuman mati di Perppu itu bukan merupakan hal yang salah.

BACA JUGA: Jatim Masih Kebingungan dengan Instruksi Presiden

“Bahkan MA memutuskan itu masih dimungkinkan. Ini adalah kedaulatan negara kita. Negara kita masih menganut pidana pokok. Salah satunya adalah hukuman mati,” tegas Yasonna.

Ia mengatakan, putusan hukuman mati tetap bergantung pada keputusan majelis hakim dalam perkara kekerasan seksual anak. Bisa juga dengan hukuman pemberat lainnya seperti kebiri dan penjara seumur hidup. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Siapa Bilang Polisi Larang Pakai Baju Ini? Dapat Pujian kok...

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukuman Mati Tidak Berlaku untuk Anak yang Cabul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler