jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan pernyataan dua politikus PKS yang menuntut ia tetap dipecat. Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengeluarkan putusan provisi atas gugatannya yang mempersoalkan surat keputusan pemecatan dari PKS.
Dua politikus PKS yang diprotes balik Fahri adalah Al Muzzamil Yusuf dan Tifatul Sembiring. Mereka menyebut pengadilan terlalu jauh mengintervensi partai politik setelah putusan provisi keluar
BACA JUGA: Jatim Masih Kebingungan dengan Instruksi Presiden
“Yang bilang SK pemecatan DPP PKS itu masih berlaku adalah anggota Komisi III DPR Tifatul Sembiring. Bagi saya, itu omongan orang yang tak mengerti hukum," tegasnya, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (25/5).
Fahri tidak ambil pusing dengan hal ini. Ia justru bersyukur bisa menenangkan warga di dapilnya di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Waktu reses yang lalu, saya katakan ke rakyat di dapil di NTB bahwa pengadilan telah mengeluarkan putusan provisi. Substansinya, SK DPP PKS tentang pemecatan saya dinyatakan tidak berlaku sampai persidangan selesai. Alhamdulillah, mereka tenang," kata Fahri.
BACA JUGA: Siapa Bilang Polisi Larang Pakai Baju Ini? Dapat Pujian kok...
Meski begitu, dia tetap berpegang teguh pada putusan pengadilan dan menganggap pemecatan itu tidak sah. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Hukuman Mati Tidak Berlaku untuk Anak yang Cabul
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Bintang Dua Ini Dinilai Pantas jadi Kabareskrim
Redaktur : Tim Redaksi