jpnn.com - JAKARTA - Hukuman mati terhadap sepuluh terpidana kasus narkoba dikecam. Lalu jika bukan hukuman mati, sanksi apa yang layak diberikan terhadap para terpidana tersebut?
Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, penolakan terhadap hukuman mati bukan berarti para terpidana kasus narkoba harus dibebaskan. Akan tetapi, menurut dia, hukuman mati bisa diganti dengan sanksi lainnya.
BACA JUGA: Ditunggu-tunggu Tak Kunjung Datang, Raja Dangdut Gagal Pimpin PBB
"Hukuman mati harus diganti dengan hukuman seumur hidup. Supaya kita bisa menjadi lebih maju dan lebih manusiawi ke depan," kata Araf di kantor Human Right Working Group, Menteng, Jakarta, Minggu (26/4).
Dia menjelaskan, hukuman mati juga memberikan bahaya bagi para terpidana. Pasalnya, hukuman mati merupakan satu bentuk sanksi yang tidak bisa dikoreksi. "Apabila ke depan terjadi suatu kesalahan penghukuman atas pengadilan kita tidak bisa mengoreksi," ucap Araf.
BACA JUGA: Rencana Eksekusi Hukuman Mati, Jokowi Tukang Bohong
Dia mengungkapkan, eksekusi hukuman mati rentan sekali diterapkan di Indonesia. "Kita tahu hukum kita masih bobrok," tandas Araf. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Eksekusi 10 Terpidana Mati Hanya Pencitraan Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelompok Perempuan Tak Sekadar Objek Pembangunan Desa
Redaktur : Tim Redaksi