BATAM - Irhandi Parlaungan Nasution alias Aan,35, warga Sagulung tertunduk lesu di bangku pesakitanTerdakwa kasus narkoba divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana tiga bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (25/10) sore
BACA JUGA: Penipuan Surat Berharga Palsu Beraksi Bontang
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melinda, yang menuntutnya sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan masa kurungan.
Sebelum putusan, ia meminta hakim agar dapat meringankan tuntutannya karena ia yang seorang ayah masih mempunyai tangungan keluarga
Untuk beberapa saat setelah pembelaan oleh terdakwa, hakim pun berembuk menentukan hukuman untuk Irhandi
BACA JUGA: Miras Oplosan Renggut Nyawa Dua Pemuda
Sepanjang pembacaan surat putusan, Irhandi hanya menunduk di depan hakim sambil mendengar putusan yang dibacakan hakimNamun majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU dan hanya mengurangi hukuman satu tahun dari tuntutan
BACA JUGA: Usai Kencan, Motor Digondol PSK
Dalam pembacaan putusan, Hakim ketua, Saiman mengatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 111 (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009"Setelah menimbang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dan atas perbuatannya, terdakwa dihukum penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Saiman dalam persidangan.
Tengku tak banyak bicaraMeski kecewa, ia menerima putusan itu"Saya menerima putusan terhadap saya, pak Hakim," ujarnya sambil menghela nafas panjangSedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Diketahui, terdakwa Irhandi ditangkap pada 29 Mei lalu oleh petugas Polsekta Batuaji lantaran membawa puluhan paket daun ganja kering dengan berat lebih dari 100 gram(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Perkosa Murid di WC Masjid
Redaktur : Tim Redaksi