jpnn.com - SUBANG - Pemerintah Kabupaten Subang diminta aktif menyisir para pegawainya yang diduga menempuh pendidikan tinggi secara tidak normal.
Menurut pengamat administrasi publik, Dr Tatang Parjaman, saat ini tak sedikit pegawai di lingkungan Pemkab Subang sudah menyandang gelar sarjana, baik S1 maupaun S2. Namun demikian, terdapat diantaranya yang mendapatkannya secara tidak normal, alias hanya berkuliah beberapa bulan saja. Untuk itu diperlukan peran aktif pemerintah daerah agar tidak dibohongi pegawainya.
BACA JUGA: DPO Tersangka Korupsi Proyek Kapal DKP Bintan Ditangkap di Batam
Kata Tatang, biasanya ijazah (S1 dan S2) yang diperoleh secara “tidak normal”, didapatkan dari perguruan tinggi yang membuka kelas jauh. Di Subang sendiri, kata Tatang, tidak sedikit perguruan tinggi yang membuka kelas jauh.
“Seharusnya pemerintah jangan membiarkan, harus pro aktif. Harus ada peran serta dari pemerintah, pokoknya jangan ngasih izin,” ungkapnya.
BACA JUGA: Mantap... Perusak Lingkungan Ini Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Ketika menyusun disertasi, Tatang menemukan tidak kurang dari 100 pegawai (PNS, red) yang ijazahnya diperoleh secara singkat. “Saya juga menemukan ketika disertasi saya di Pemkab Subang, lebih dari 100 orang (PNS) Sarjana (S1) yang hanya kuliah enam bulan sampai satu tahun,” ujarnya.
Dengan demikian, Tatang mengatakan, Pemkab Subang telah dibohongi oleh pegawainya. Dia mencontohkan, seorang pegawai yang mendapatkan ijazah S1 secara singkat, maka akan mendapatkan gaji sesuai dengan ijazahnya, yakni S1.
BACA JUGA: Ini Komentar Gubernur Sani soal Kantor PLN Tanjungpinang Dimolotov
“Padahal kemampuannya masih SMA. Kan rugi itu. Jadi pemerintah ditipu oleh yang bersangkutan,” terangnya.
Secara aturan, Tatang menjelaskan, untuk menjadi Sarjana minimal sudah menempuh pendidik selama 3,5 tahun, atau tujuh semester. “Kalau dibawah itu sudah abnormal,” ujarnya. (ysp/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor PLN Tanjungpinang Dilempar Bom Molotov Tiga Kali, Begini Jadinya...
Redaktur : Tim Redaksi