10.000 Rumah di Depok Belum Bayar Listrik

Minggu, 25 November 2018 – 05:13 WIB
Petugas sedang melakukan pemeriksaan rutin di Gardu Induk PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Jawa-Bali, di Gandul, Cinere, Kota Depok. Foto: Ahmad Fachry/Radar Depok

jpnn.com, DEPOK - PLN Kota Depok mendata ada sekitar 10 ribu rumah di daerah perbatasan Bogor-Jakarta itu yang akan dicabut aliran listriknya karena menunggak iuran.

Manager PLN Area Depok, Putu Eka Astawa mengatakan, ada sekitar 10 ribu pelanggan yang aliran listriknya diputus selama kurun waktu tiga bulan terakhir karena menunggak pembayaran.

BACA JUGA: Tak Rela Habib Rizieq Dilecehkan, FPI Seret Sharon Simbolon

Jumlah pelanggan yang menunggak pembayaran itu tersebar di sebelas kecamatan yang ada di Depok dengan lama masa tunggakan bervariasi.

“Tiga bulan terakhir ada sekitar 10 ribu pelanggan yang aliran listriknya diputus, karena menunggak pembayaran. Kalau untuk lama tunggakan bervariasi, ada satu bulan, sampai tiga bulan,” kata Putu.

BACA JUGA: Depok jadi Proyek Percontohan Kartu Nikah

Bagi pelanggan yang menunggak selama satu bulan, pemutusan aliran listrik dilakukan dengan cara menyegel mini circuit breaker (MCB) yang merupakan pembatas daya.
“Jumlahnya merata di sebelas kecamatan di Depok. Saya enggak bisa memastikan wilayah mana paling banyak. Yang jelas 10 ribu pelanggan aliran listriknya diputus itu data selama tiga bulan terakhir,” katanya.

Putu menjelaskan pemutusan dilakukan karena seluruh pelanggan sudah menandatangani perjanjian dan bersedia menerima konsekuensi bila melanggar. Pemutusan aliran listrik merupakan cara membudayakan tertib membayar sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Bawa Ganja, Pengendara Kharisma Panik, Iptu Parman Ditabrak

“Kami juga enggak mau memutus aliran listrik, tapi ketentuan bagi yang tidak membayar seperti itu. Masa pembayaran listrik dari tanggal 1 sampai 20 setiap bulannya. Kalau sampai tanggal 20 belum membayar listrik, tanggal 21 sudah langsung diputus,” tuturnya.

Meski diputus, Putu menjelaskan tak semua pelanggan itu menunggak dengan sengaja. Pasalnya ada sejumlah pelanggan yang menitipkan bayaran secara kolektif ke satu orang, tapi telat dibayar oleh kolektor.

Ada juga pelanggan yang listriknya diputus karena salah melakukan pembayaran, seperti justru membayar tagihan listrik orang lain.

“Ada yang salah membayar tagihan, jadi justru membayar tagihan orang lain. Ada yang sudah menitipkan bayarannya ke orang lain tapi telat disetor,” kata Putu.

Bila setelah pemutusan aliran listrik pelanggan tak kunjung membayar, Putu menjelaskan teknisi PLN akan mencabut MCB yang terpasang di kwh. Sedangkan bagi pelanggan yang menunggak selama tiga bulan maka kwh meter akan dibongkar, dan bila ingin kembali memasang akan dikenakan biaya listrik baru.

“Kalau menunggak tiga bulan dibongkar kwh meternya, nanti kalau pelanggan mau memasang lagi dikenakan biaya pemasangan baru dan diharuskan membayar tunggakan,” pungkas dia. (rub/radardepok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Depok akan Gugat PT Petamburan soal Pasar Kemiri Muka


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler