jpnn.com, LOMBOK BARAT - Sebanyak 1.011 guru dan tenaga pendidikan honorer di Lombok Barat (Lobar), NTB, mendapat SK bupati.
SK ini dikeluarkan untuk memberikan penghasilan yang layak bagi pahlawan tanpa jasa tersebut.
BACA JUGA: Bu Guru Jengkel Gara-gara Setiap Hari dapat Kiriman Fotoâ¦Hiiii
“Ini program bupati yang akan memberikan SK kepada guru dan pegawai honorer,” ungkap Kepala Dikbud Lobar Hendrayadi, seperti diberitakan Lombok Post (Jawa Pos Group).
Dikatakan, Pemkab Lobar merealisasikan komitmennya untuk memperhatikan para guru dan pegawai honorer yang memiliki penghasilan tidak layak.
BACA JUGA: Honorer Digerebek di Sebuah Barak
Dikbud menetapkan pemberian SK bagi 1.011 guru dan tenaga operator tidak tetap. Pada SK tahap pertama ini, jumlah guru tidak tetap SD yang dapat difasilitasi pada SK pertama ini sebanyak 711 orang. Sementara operator jumlahnya 205 orang dari SD.
Sedangkan untuk guru tidak tetap SMP yang mampu terjaring sesuai Perbup sebanyak 95 orang se-Lobar. Ketentuan mereka bisa menerima SK setelah memenuhi syarat.
BACA JUGA: PGRI Tolak Isi Draf Permendikbud tentang Asosiasi Guru Mapel
Jumlah waktu mengajar minimal 12 jam dengan masa mengabdi di atas lima tahun. “Jumlah total untuk guru tidak tetap yang mendapat SK 806 orang, sedangkan untuk operator 205 orang. Pemberian insentif diterima jelang Lebaran melalui masing-masing UPTD Dikbud kecamatan,” kata Hendra.
Diungkapkan, SK untuk guru dan operator tidak tetap telah ditandatangani bupati sehingga bisa dieksekusi.
Pemberian SK ini jelasnya merupakan komitmen dari bupati untuk memberikan penghasilan tambahan yang layak bagi para guru.
Guru dan tenaga operator yang terakomodir di SK ini untuk SD dan SMP yang masa pengabdian dari sembilan tahun ke atas.
“Sedangkan masa pengabdian di bawah sembilan tahun belum bisa terakomodir untuk tahun ini. Mereka akan diupayakan tahun depan bisa diakomodir,” sebutnya.
Lebih jauh dijelaskan, untuk guru di daerah terpencil terluar dan terdalam (3T) dan memenuhi syarat sudah diakomodir semua.
Namun jumlah guru di daerah 3T yang memenuhi syarat sangat minim. Guru yang dikategorikan 3T juga pernah menerima guru daerah terpencil (Gudacil).
Semua guru ini diakomodir mulai masa kerja 5 tahun ke atas. Sedangkan guru yang mengajar di luar 3T, persyaratan masa mengabdi sembilan tahun.
Hendra menjelaskan, sistem pendistribusian gaji honorer ini melalui UPTD, namun SK-nya belum dibagi. Per kecamatan bakal diberikan daftar nama guru dan operator sesuai kecamatan.
Ia mengatakan, SK belum dibagi karena ada beberapa hal yang perlu disempurnakan datanya. “Ada kekeliruan sedikit pada data penerima guru, namun tidak terlalu fatal,” sebutnya.
Untuk data operator tambah Hendra, setelah dicek terdapat operator UPTD yang masuk. Tenaga operator UPTD ini sendiri dihapus, karena saat ini diberikan untuk operator sekolah saja.
Pihaknya sendiri sudah ada rencana untuk memberikan insentif bagi tenaga operator UPTD, namun belakangan tidak digabung dengan sekolah.
“Kami sudah melakukan revisi supaya operator UPTD belakangan,” pungkasnya.
Terpisah Kepala SDN 1 Gegelang Lombok Barat Elis Rahayu menuturkan, dari empat guru honorer di sekolah dipimpinnya, ada tiga guru yang mendapat SK bupati.
“Alhamudillah ini termasuk banyak yang menerima SK bupati. Tidak seperti sekolah lainnya kadang ada delapan honorer, yang diterima cuman dua,” kata perempuan berjilbab ini.
Pada tahun ajaran baru ini, Elis akan memberikan arahan kepada guru honorer yang mendapat SK bupati ini.
Bagaimana pun penghasilan yang didapatkan dari sekolah melalui dana BOS tetap akan diterima meski sudah mendapat SK. “Tetap akan kita kasih mereka seperti biasa di sekolah,” tutupnya. (jay/r7)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GGD Diangkat jadi PNS, Bagaimana Nasib Honorer di Wilayah 3T?
Redaktur & Reporter : Soetomo