105 Tempat Karaoke di Jakarta Ajukan Permohonan Beroperasi Kembali, Ada yang Sudah Diizinkan?

Senin, 17 Mei 2021 – 16:52 WIB
Diamond Karaoke Club & Lounge di Pertokoan Glodok Blustru, Kelurahan Taman Sari, Jakbar. Foto: diamondkaraokejkt.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 105 tempat karaoke di DKI Jakarta sudah mengajukan permohonan izin beroperasi kembali kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Dedy Sumardi kepada JPNN.com, Senin (17/5).

BACA JUGA: Pengusaha Tempat Karaoke Bisa Ajukan Izin Beroperasi Lagi, Ini Persyaratannya

Dedy memastikan pihaknya belum memberikan izin operasional kepada tempat karaoke mana pun di Ibu Kota.

"Belum ada yang diberikan izin, baru tahap persiapan permohonan pembukaan kembali," kata Dedy.

BACA JUGA: Pemandu Lagu Asuhan Mami IS Bisa Diajak Begituan, di Karaoke atau Dibungkus Tarifnya Berbeda

Pihak Disparekraf DKI Jakarta pun sudah meninjau seluruh berkas permohonan yang dikirim pelaku usaha karaoke tersebut.

Namun, lanjut Dedy, sebagian besar pelaku usaha karaoke masih harus merevisi berkas permohonan izin operasional tersebut.

BACA JUGA: Usaha Karaoke di DKI Jakarta Kembali Dizinkan Beroperasi, Ini Syaratnya

"Setiap hasil review masih ada beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi atau diperbaiki oleh pengelola," ujar Dedy.

Adapun diketahui tempat usaha karaoke sebelumnya sudah tidak diperbolehkan beroperasi sejak awal pemberlakuan PSBB pada awal-awal pandemi Covid-19.

Para pelaku usaha karaoke bisa mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta, dengan melampirkan sejumlah syarat yang ditentukan.

Berikut persyaratan yang wajib dilampirkan saat mengajukan surat permohonan izin operasional usaha karaoke:

1. Membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp10.000.

2. Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab. Jika pemohon WNI, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (fotokopi).

Lalu, untuk WNA, melampirkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Visa/Paspor (Fotokopi).

3. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.

4. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan).

5. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler