Pengusaha Tempat Karaoke Bisa Ajukan Izin Beroperasi Lagi, Ini Persyaratannya

Senin, 17 Mei 2021 – 16:13 WIB
Ilustrasi tempat karaoke . Foto: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) belum memberikan izin operasional kembali kepada tempat karaoke mana pun di ibu kota.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Dedy Sumardi kepada JPNN.com, Senin (17/5).

BACA JUGA: Razia Prokes di Tempat Karaoke, Polda Metro Jaya Temukan 1 Orang Positif Narkoba

"Belum ada yang diberikan izin, baru tahap persiapan permohonan pembukaan kembali," kata Dedy.

Tempat usaha karaoke sebelumnya sudah tidak diperbolehkan beroperasi sejak awal pemberlakuan PSBB sejak awal pandemi Covid-19 pada 2020.

BACA JUGA: Sebentar Lagi, Warga Jakarta Bisa Kembali Party di Room Karaoke

Dedy menjelaskan saat ini pihaknya sudah menerima permohonan pembukaan kembali untuk usaha karaoke.

Para pelaku usaha karaoke bisa mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta, dengan melampirkan sejumlah syarat yang ditentukan.

BACA JUGA: Usaha Karaoke di DKI Jakarta Kembali Dizinkan Beroperasi, Ini Syaratnya

"Lalu Tim Gabungan dari Disparekraf, Dinkes, Satpol PP, dan BPBD melakukan review terhadap berkas permohonan, dan juga dilakukan peninjauan lapangan," ujar Dedy.

Berikut persyaratan yang wajib dilampirkan saat mengajukan surat permohonan izin operasional usaha karaoke:

1. Membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp10.000.

2. Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab. Jika pemohon WNI, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (fotokopi).

Lalu, untuk WNA, melampirkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Visa/Paspor (Fotokopi).

3. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.

4. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan).

5. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler