106.038 PNS tak Jadi Dipecat

Selasa, 05 Januari 2016 – 19:27 WIB
PNS. Foto: ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Ratusan ribu PNS batal dipecat. Ini setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kedua kepada 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), untuk segera mendaftar.

Namun kesempatan berlaku jika instansi tempat PNS bekerja mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian instansi/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan belum melakukan e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir yang telah disediakan.

BACA JUGA: Polisi Kejar Bos Muncikari Kasus Nikita Mirzani

"Sebenarnya masih ada ‎106.038 PNS yang belum melakukan registrasi dalam PUPNS. Kalau tidak teregistrasi, status PNS-nya tidak akan diakui itu sebabnya, BKN memperpanjang waktu register," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Selasa (5/1).

Dia menambahkan, perpanjangan waktu register PUPNS‎ dituangkan dalam surat edaran Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Surat Edaran dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2016‎.

BACA JUGA: Menteri Ferry Pastikan BP Batam Hanya Direvitalisasi

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level satu dan dua diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016. 

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN. (esy/jpnn)‎ 

BACA JUGA: Menteri Yang Disukai Ibu-ibu Ini Penggila James Bond

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Agung Gagal Garap Agum Gumelar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler