11 Ditangkap Terkait Pembunuhan Pria Gay

Jumat, 25 November 2016 – 07:45 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - SOREANG – Sat Reskrim Polres Bandung berhasil membekuk dua pelaku dalang pembunuhan keji terhadap Isop Sopyudin (59). Salah satu di antara pelaku adalah kekasih sesama jenis korban.

Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko N Adi Putra mengatakan, pelaku yang berinisial HA (23), diketahui memiliki hubungan spesial dengan korban. Pemuda itu melakukan pembunuhan dibantu rekannya yang berinisial R (17). 

BACA JUGA: Curiga Tubuh Anak Gadisnya Melar, Lantas...

”Setelah melakukan pembunuhan, mereka mengambil enam barang milik korban. Yaitu dua sepeda motor, tiga handphone dan tas yang berisi barang berharga milik korban. Sehingga anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap sembilan pelaku penadah tersebut,” kata Niko saat wawancara di Mapolres Bandung, Kamis (24/11).

Setelah kedua pelaku tersebut ditangkap, lanjutnya, petugas turut menangkap sembilan tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah barang-barang hasil curian milik korban.

BACA JUGA: Kosan Mewah Ini Ternyata Isinya Pecandu dan ODHA

Niko menjelaskan, seluruh tersangka yang ditangkap berjumlah 11 orang. Penangkapan dilakukan secara terpisah di lima daerah se-Jawa Barat. Yakni di Kabupaten Bandung, Garut, Limbangan, Tasik, Purwakarta, dan Cirebon Kota. 

Menurut Niko, pembunuhan bermula saat korban dan HA hendak berhubungan intim. Korban awalnya menjanjikan uang senilai Rp 300 ribu kepada HA. 

BACA JUGA: Jadi Saksi Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet Ogah Datang

Namun setelah selesai berhubungan korban tidak menepati janjinya. Pelaku yang sakit hati langsung merencanakan aksi balas dendam.

”Kedua pelaku tersebut masuk ke rumah korban melalui atas lubang dekat torn dan pelaku langsung menutup mulut korban dengan handuk. Kemudian R, mengikat kaki korban dengan kabel dan memukuli bagian badannya berkali kali. Sehingga kejadian tersebut identik dengan hasil outopsi yang mana dua tulang rusuk bagian kiri korban mengalami patah,” tuturnya.

Niko menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHPidana, terkait pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain. 

Setelah korban dibunuh, lalu para pelaku mengambil barang-barang. Sehingga pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara itu, HA mengakui menjalin hubungan sesama jenis dengan korban. Keduanya sudah menjadi pasangan selama 6 bulan.

”Saya memang memiliki hubungan sama Isop. Kami pacaran dan dia janji, katanya akan ngasih uang kalau sudah selesai hubungan badan,” ucap HA.

HA mengatakan, selama ini sudah lima kali hubungan intim dengan Isop. Sekali berkencan mendapat bayaran Rp 300 ribu dari korban. 

”Sekitar enam bulan saya kenal sama Kang Isop, terus ngajak pacaran. Sebelumnya ngasih uang kalau beres hubungan badan. Nah ada tiga kali yang enggak dibayar-bayar sama dia,” ucapnya.

HA mengungkapkan, ia sangat marah, sebab, beberapa kali menagih uang kepada korban, tetapi tak ada hasil. Pelaku makin bingung. Sebab sangat butuh uang untuk membayar hutang. 

Habis kesabaran, HA pun menyusun rencana untuk membunuh korban bersama rekannya EM alias R. Setelah korban tewas, mereka menghabiskan barang-barang milik korban.

Berita sebelumnya, pemilik salon Isop tewas secara mengenaskan pada 15 November 2016 lalu di dalam kamar dengan keadaan sudah membusuk. 

Mulut tersumpal kain dan kaki terikat kabel di kawasan Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Barang-barang milik korban pun lenyap diambil pelaku. (yul/fik/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Mahasiswi Cantik itu Ajukan Banding ke PT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler