Pembunuh Mahasiswi Cantik itu Ajukan Banding ke PT

Kamis, 24 November 2016 – 10:01 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - AR tidak terima dengan pidana  7,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kemarin (23/11), melalui kuasa hukumnya, Nonot Suryono, bocah 17 tahun tersebut mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

BACA JUGA: Gadis Cantik Dijadikan Umpan, Motor pun Melayang

Nonot menyatakan bahwa pengajuan banding itu bertujuan agar pidana AR lebih ringan.

Sebab, hukuman badan terhadap penghuni blok I (Indah) Rutan Kelas I Surabaya tersebut merupakan pidana maksimal untuk anak-anak dalam kasus pembunuhan, perbuatan yang disebut hakim telah dilakukan AR terhadap Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek.

BACA JUGA: Jual Istri Sendiri, Tinggal Pilih Layanan Threesome atau Tukar Pasangan

Hukuman berat itu, ucap Nonot, akan berdampak tidak baik terhadap anak sebagai pelaku pidana.

Tinggal lama di dalam penjara bukan solusi utama untuk membuat anak jera. Selain itu, kondisi AR perlu dipertimbangkan.
"Berdasar saksi dari guru-guru SD, AR dinyatakan sebagai anak berkebutuhan khusus," katanya.

BACA JUGA: Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Jambi Dibobol Maling

Menurut Nonot, berdasar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), prinsip yang harus dilaksanakan ialah anak dijauhkan dari penjara.

Dipulihkan haknya, bukan mendapat stigma buruk dari masyarakat sekitar.

"Dia sudah dihukum dua kali. Yakni, vonis hakim dan vonis dari masyarakat melalui pemberitaan selama ini," tuturnya.

Hanya, hakim memiliki keyakinan dan penafsiran sendiri. AR dianggap anak yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

Dengan begitu, tuntutan dan vonis maksimal dianggap layak untuknya.

Vonis terhadap AR dibacakan langsung oleh hakim tunggal Tutut Topo Sripurwanti.

Menurut dia, tidak ada tanda-tanda kelainan pada AR. Dia menganggap AR telah melakukan perbuatan sadis dengan menghilangkan nyawa kekasihnya.

Selain itu, AR pernah dipidana karena membawa kabur Kadek. Hal itulah yang memberatkan hukumanya.

Sebagaimana diberitakan, AR menghabisi Kadek di lahan kosong di Jalan Kertajaya Indah Regency.

AR mencekik dan menginjak-injak kekasihnya tersebut.

Dia mengaku kesal atas sikap orang tua Kadek yang selama ini telah menjebloskan dirinya ke bui karena membawa kabur anak di bawah umur.

Orang tua Kadek pun tidak sepakat dengan hukuman untuk AR. (may/c20/git/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Kanit Narkoba Polda Jabar, Jualan Kendaraan Harga Murah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler