Curiga Tubuh Anak Gadisnya Melar, Lantas...

Jumat, 25 November 2016 – 06:17 WIB
PELAKU. HF diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, Kamis (24/11). Foto: ANDREAS/Rakyat Kalbar

jpnn.com - PUTUSSIBAU – Polisi menangkap HF, 30, pria yang menghamili gadis berusia 16 tahun, sebut saja Bunga.

Kasus pencabulan dengan anak bawah umur ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kapuas Hulu, Kalbar.

BACA JUGA: Kosan Mewah Ini Ternyata Isinya Pecandu dan ODHA

Kasus terungkap, berawal saat JW curiga melihat tubuh putrinya yang semakin melar.

Dia langsung menginterogasi Bunga, atas perubahan pada pola hidup dan tubuhnya.

BACA JUGA: Jadi Saksi Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet Ogah Datang

Dengan ucapan terbata-bata di hadapan orangtuanya, Bunga mengaku dihamili HF.

Dengan wajah kesal, warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Putussibau Selatan itu mendatangi kantor polisi. Dia melaporkan HF yang menghamili putrinya itu.

BACA JUGA: Pembunuh Mahasiswi Cantik itu Ajukan Banding ke PT

Polisi bergerak cepat. HF pun diciduk di Penginapan Dian Zanaya, Komplek Pasar Mardeka, Putussibau Utara, Rabu (23/11).

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/212 /XI/2016/Kalbar/Res-KH tanggal 23 November 2016.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminnuddin, SIK mengatakan, orangtua korban mengetahui anaknya dihamili HF dari warga berinisial SP, Sabtu (12/11) lalu.

Kemudian JW menanyakan kebenaran informasi itu kepada putrinya.

“Anaknya membenarkan kalau dirinya hamil. Setelah itu pelapor menggali informasi kepada anaknya terkait siapa yang telah menghamilinya, anak pelapor pun mengakui bahwa  yang telah mengahamilinya adalah HF,” ujar AKP Aminnuddin, Kamis (24/11).

Kasus ini masih ditangani polisi. Korban pun sudah divisum. Tersangka HF dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (dre/RK/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis Cantik Dijadikan Umpan, Motor pun Melayang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler