JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet salah satu saksi dari delapan orang yang dipanggil Polda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Ratna dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait orasi Ahmad Dhani yang diduga menghina Presiden Joko Widodo saat demo 4 November.
Menurut Ratna, kedelapan saksi yang dipanggil Polda Metro, sepakat tidak datang sebagai saksi hari ini.
BACA JUGA: Pembunuh Mahasiswi Cantik itu Ajukan Banding ke PT
Sebabnya, dalam surat panggilan tidak tercantumkan maksud dan tujuannya.
"Saya nggak mau dipanggil dengan cara begini. Sedangkan kalau orang itu menduga ada kaitan dengan kasus Dhani. Tapi itu tidak tertulis dipanggilan ke saya. Saya dibilang saksi tapi saksi atas siapa? Tuduhannya apa?" kata dia saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Gadis Cantik Dijadikan Umpan, Motor pun Melayang
Ratna mengaku mengetahui pemanggilannya sebagai saksi Dhani, berdasarkan berita di media massa.
Namun, dalam surat panggilan tidak disebutkan seperti itu.
BACA JUGA: Jual Istri Sendiri, Tinggal Pilih Layanan Threesome atau Tukar Pasangan
Padahal, surat merupakan kebutuhan formil yang harus memenuhi unsur administrasi.
Sebab, lanjut dia, bisa jadi kedatangannya untuk kebutuhan projustisia.
Di samping itu, menurut Ratna, kasus Dhani sebenarnya tidak memenuhi unsur delik aduan, jika ingin ditersangkakan dengan tindak pidana terhadap penguasa.
Sebab, yang melaporkan Dhani, bukan penguasa itu sendiri.
"Kalaupun terhadap Dhani nggak benar. Dhani kan dilaporkan oleh rakyat, harusnya yang melaporkan presiden atau orang ditunjuk oleh presiden. Atau dia memberi kuasa ke orang," jelas dia.
Ditegaskan Ratna, ada kejanggalan di balik pemanggilan ini. Dia menilai itu kriminalisasi.
"Tidak jelas ya. Aku lihat ada nafsu besar ingin tersangkakan orang atau apa. Aku nggak tahu tapi itu berantakan jadinya," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Jambi Dibobol Maling
Redaktur : Tim Redaksi