jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polrestabes Medan mengamankan sebanyak 11 kilogram sabu-sabu dalam sebulan terakhir.
Barang haram tersebut diamankan dari 11 tersangka yang ditangkap secara terpisah dan waktu yang berbeda, karena diduga sebagai pengedar narkoba.
BACA JUGA: Terpidana Seumur Hidup Kembali Diadili Terkait TPPU
”Para tersangka ini ditangkap di tujuh lokasi berbeda di Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto saat melakukan pemaparan kasus di Kampung Sejahtera Jalan Mangkubumi Medan, Sabtu (1/9/2018).
Disebutkan Dadang, total barang bukti narkoba 11 kg sabu itu, ada yang dikemas dalam bungkus kacang. Bahkan, dari 11 tersangka yang ditangkap dua di antaranya berstatus ibu rumah tangga berinisial M dan EW.
BACA JUGA: Narkoba Asal Tiongkok Senilai Rp 7 Miliar Diamankan di Jambi
Menurut dia, para tersangka yang ditangkap ini diduga memiliki hubungan dengan jaringan narkoba internasional.
“Kita masih selidiki apakah para tersangka ini ada hubungannya dengan jaringan internasional pemasok narkoba ke Medan,” tukasnya. (fir)
BACA JUGA: Kapolda Sumut Perintahkan Tindak Tegas Bripka HG
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Pasar Marelan Terjaring OTT Polda Sumut
Redaktur & Reporter : Budi