Terpidana Seumur Hidup Kembali Diadili Terkait TPPU

Minggu, 02 September 2018 – 15:53 WIB
Yulia Suryani. Foto: anggie /batampos.co.id / JPG

jpnn.com, BATAM - Yulia Suryani, terpidana seumur hidup dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (29/8).

Kali ini Yulia didili karena diduga terlibat kasus yang berbeda, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika.

BACA JUGA: Narkoba Asal Tiongkok Senilai Rp 7 Miliar Diamankan di Jambi

Sidang yang dipimpin hakim Hera Polosia, kemarin, menghadirkan dua saksi, yakni Bachtiar dari Bank Mandiri dan Delima Sari dari Bank BRI.

Saksi Bachtiar mengatakan, Yulia tercatat memiliki empat rekening di Bank Mandiri cabang Batam. Dalam data nasabah, Yulia mengaku bekerja sebagai penjual ikan.

BACA JUGA: Caleg PKS Ini tak Ikut Pileg 2019 karena Dicoret Partainya

Namun transaksi di rekening Yulia dicurigai karena mencapai lebih dari Rp 100 juta per hari.

"Sebagai penjual ikan, harusnya terdakwa hanya boleh melakukan transaksi maksimal Rp 100 juta per hari," kata Bachtiar.

BACA JUGA: Gibran Rakabuming Resmikan Gerai Markobar di Batam

Sementara saksi Bank BRI Delima Sari menuturkan, terdakwa tercatat memiliki tiga rekening di Bank BRI. Dalam profilnya, Yulia mengaku sebagai penjual mata uang asing, ringgit Malaysia.

"Transaksi terdakwa mencurigakan karena selalu dalam nominal besar dan bisa 5-7 kali transaksi dalam sehari," terang Delima.

Dia menyebutkan, ketiga rekening terdakwa di BRI semua aktif dan digunakan untuk transaksi dengan nominal yang fantastis. Bahkan ada satu rekening Yulia yang transaksinya mencapai Rp 2 miliar.

"Sebagai penjual mata uang asing, transaksi terdakwa dinilai patut dicurigai, karena melebihi perputaran uang wajar di angka Rp 50 juta per bulan," terang Delima.

Kedua saksi juga menegaskan, saat ini tujuh rekening Yulia di BRI dan Mandiri sudah tak aktif lagi. Di Mandiri, satu rekening terblokir bernilai Rp 3,4 juta, dengan tiga rekening lainnya ditutup. Sedangkan di BRI satu rekening terblokir bernilai Rp 340 ribu, dengan dua rekening lainnya ditutup.

Terhadap keterangan kedua saksi, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Elisuwita itu membenarkan seluruhnya. "Benar yang mulia," ucap terdakwa singkat.

Dalam perkaranya, terdakwa menjadi perantara jaringan mafia narkoba lintas negara Indonesia-Malaysia, dengan perannya mengatur pembayaran transaksi narkoba terhadap bandar yang berada di Malaysia.

Dalam aksinya yang dilakukan sejak 2014 itu, terdakwa menerima upah Rp 250 juta per 4 kilogram sabu yang berhasil diedarkan di Indonesia oleh suaminya sediri, Ahmad Junaidi.

Dari hasil bisnis haramnya itu, terdakwa dapat membeli sejumlah barang berharga di antaranya kendaraan bermotor, rumah, dan tanah yang kini menjadi barang sitaan negara.

Selanjutnya, persidangan terdakwa dijadwalkan dalam dua pekan ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. (nji)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebabkan Banjir, Proyek Milik Koperasi BP Disegel Pemerintah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler