11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Begini Jadinya

Selasa, 19 Maret 2024 – 00:09 WIB
Konferensi pers terkait penangkapan penjual miras oleh Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024) ANTARA/Rahmat Fajri.

jpnn.com, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menangkap sebelas pelaku yang diduga sebagai penjual minuman keras (miras) saat bulan puasa atau Ramadan.

Mereka ditangkap pada delapan tempat kejadian perkara (TKP) dalam wilayah hukum kepolisian setempat.

BACA JUGA: Tiga Warga di Bojonegoro Tewas Diduga Akibat Minum Miras

"Mereka ditangkap di lokasi berbeda, dan peran dari masing-masing tersangka adalah penjual," kata Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi, di Banda Aceh, Senin.

Dia menyebutkan penangkapan para pelaku tersebut berkat adanya informasi masyarakat, dan diamankan dari tujuh TKP dalam Kota Banda Aceh dan satu TKP di Kecamatan Baitussalam Aceh Besar.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Tindak Miras Ilegal Senilai Miliaran Asal Singapura, Ada 2 Tersangka

Dari tangan tersangka, kata dia, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dapat mengamankan barang bukti sebanyak 84 botol miras berbagai merk.

"Untuk barang bukti kami amankan sebanyak 84 botol miras. Pelaku ternyata rata-rata masih pemula," ujarnya.

BACA JUGA: Pj Wali kota Jayapura Beri Peringatan Keras kepada Pemilik Toko Miras & THM yang Masih Bandel

Dia menjelaskan para tersangka mendapatkan minuman keras tersebut dari Kota Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan jasa ekspedisi untuk menerima kiriman barang itu.

Setelah tiba di Aceh, kata dia, miras tersebut mereka jual dengan cara pesan antar kepada pelanggan, dengan catatan sebelumnya sudah berkomunikasi via handphone.

"Penjual membeli di Medan dengan menggunakan jasa ekspedisi atau beli sendiri atau titip. Kemudian mereka menjualnya dengan pesan antar melalui handphone," katanya.

Atas perbuatan tersebut, menurut dia, para pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam dihukum 60 kali cambuk.

"Para tersangka menjual miras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat," pungkas Kompol Yusuf Hariadi. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Alfian Sebut Penjualan Miras dan Jam Operasional THM Dibatasi Selama Bulan Ramadan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler