Adapun 11 perusahaan yang bermasalah tersebut adalah PDAM Padang (Sumbar), PDAM Tirta Musi (Sumsel), PAM Jaya (DKI Jakarta), PDAM Bogor (Jabar), PDAM Malang (Jatim), PDAM Tirta Benteng (Tangerang), PDAM Banjarmasin, PDAM Bolaang Mongondow, PDAM Minahasa, PDAM Kolaka, serta PDAM Kendari.
Menurut Ketua BPK RI Anwar Nasution, dari 28 kasus yang merugikan daerah, 15 di antaranya merupakan kasus kelebihan pembayaran senilai Rp 38,22 miliar
BACA JUGA: Tingkat Penyelesaian Kerugian BUMN Rendah
Sementara, juga ada empat kasus pembebanan biaya tidak sesuai ketentuan Rp 335,04 juta, satu kasus pengadaan barang dan jasa fiktif senilai Rp 16,9 juta, empat kasus keterlambatan pembayaran kewajiban yang berakibat denda Rp 26,07 miliar, dan empat kasus lainnya senilai Rp 568,73 miliar.Masih dari hasil pemeriksaaan BPK, untuk perusahaan yang tidak ditemukan adanya kerugian daerah, antara lain adalah PDAM Surabaya, PDAM Madiun, PDAM Kediri dan PDAM Pasuruan (keempatnya dari Jatim, Red), serta PDAM Palangkaraya dan PDAM Bitung.
Meski belum ada kerugian daerah, namun BPK menemukan potensi kerugian di keenam PDAM tersebut
BACA JUGA: Kasus Manohara, Polri Hanya Bisa Beri Masukan
BACA JUGA: KPAI: Pemerintah Setempat Tidak Peka
(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri ke Singapura, Usut Kasus David
Redaktur : Tim Redaksi