11 PDAM Rugikan Daerah Rp 65,228 Miliar

Jumat, 24 April 2009 – 16:42 WIB
JAKARTA - Tidak tertibnya pengelolaan keuangan PDAM dalam membayar angsuran hutang pada pemerintah pusat, menyebabkan daerah rugi hingga Rp 65,228 miliarItu terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK semester II 2008 terhadap kinerja 17 PDAM, di mana ada 28 kasus pada 11 perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya hingga didenda miliaran rupiah.

Adapun 11 perusahaan yang bermasalah tersebut adalah PDAM Padang (Sumbar), PDAM Tirta Musi (Sumsel), PAM Jaya (DKI Jakarta), PDAM Bogor (Jabar), PDAM Malang (Jatim), PDAM Tirta Benteng (Tangerang), PDAM Banjarmasin, PDAM Bolaang Mongondow, PDAM Minahasa, PDAM Kolaka, serta PDAM Kendari.

Menurut Ketua BPK RI Anwar Nasution, dari 28 kasus yang merugikan daerah, 15 di antaranya merupakan kasus kelebihan pembayaran senilai Rp 38,22 miliar

BACA JUGA: Tingkat Penyelesaian Kerugian BUMN Rendah

Sementara, juga ada empat kasus pembebanan biaya tidak sesuai ketentuan Rp 335,04 juta, satu kasus pengadaan barang dan jasa fiktif senilai Rp 16,9 juta, empat kasus keterlambatan pembayaran kewajiban yang berakibat denda Rp 26,07 miliar, dan empat kasus lainnya senilai Rp 568,73 miliar.

Masih dari hasil pemeriksaaan BPK, untuk perusahaan yang tidak ditemukan adanya kerugian daerah, antara lain adalah PDAM Surabaya, PDAM Madiun, PDAM Kediri dan PDAM Pasuruan (keempatnya dari Jatim, Red), serta PDAM Palangkaraya dan PDAM Bitung.

Meski belum ada kerugian daerah, namun BPK menemukan potensi kerugian di keenam PDAM tersebut
Masing-masing yakni untuk PDAM Surabaya tiga kasus senilai Rp 147,667 miliar, PDAM Madiun satu kasus senilai Rp 3 juta, PDAM Kediri satu kasus senilai Rp 92 juta, PDAM Pasuruan satu kasus senilai Rp 13 juta, PDAM Palangkaraya empat kasus senilai Rp 559 juta, serta di PDAM Bitung dua kasus bernilai Rp 5,295 miliar

BACA JUGA: Kasus Manohara, Polri Hanya Bisa Beri Masukan

BACA JUGA: KPAI: Pemerintah Setempat Tidak Peka

(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri ke Singapura, Usut Kasus David


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler