JAKARTA—Kerugian negara pada BUMN yang ditemukan BPK RI sampai semester II 2008 mencapai Rp 97,04 miliar dan USD 31,35 jutaDengan tingkat penyelesaian sebesar 3,71 persen dari total kerugian negara pada BUMN.
“Temuan BPK pada BUMN posisi 31 Januari 2009, ada 350 kasus dengan nilai kerugian Rp 97,04 miliar dan USD 31,35 juta,” kata Ketua BPK RI Anwar Nasution dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2008.
Adapun kasus yang telah ditetapkan menimbulkan kerugian sebanyak 56 dengan nilai Rp 3,07 miliar
BACA JUGA: Kasus Manohara, Polri Hanya Bisa Beri Masukan
Yang telah diselesaikan Rp 206,12 juta dengan enam kasus, sehingga sisa dana yang belum diselesaikan Rp 2,865 miliar untuk 50 kasus.Sedangkan kasus yang sudah ditetapkan merugikan negara ada 295 dengan nilai Rp 93,975 miliar dan USD 313,5 juta
“Dari data ini dapat dilihat tingkat penyesaian kerugian negara pada BUMN masih sangat rendah yakni 3,71 persen
BACA JUGA: KPAI: Pemerintah Setempat Tidak Peka
Ini salah satunya disebabkan belum optimalnya kinerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (TPKN/D),” ujar Anwar.Penyebab lainnya adalah belum optimalnya pemahaman para pelaksana dalam menyelesaikan kerugian negara/daerah, rendahnya koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelesaian kerugian negara
BACA JUGA: Polri ke Singapura, Usut Kasus David
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Manohara Mati, Daisy Pingsan
Redaktur : Tim Redaksi