BACA JUGA: KPAI: Pemerintah Setempat Tidak Peka
Karena kejadiannya di luar negeri, sama seperti kasus Manohara, kami hanya bisa memberikan bantuan sebatas masukan atau informasi, kalau dibutuhkan oleh pihak kepolisan setempat," tegas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, Jumat (24/4).Lebih lanjut dikatakan Abubakar, selain karena faktor locua delicti (tempat kejadian) perkara yang di luar negeri, pihak Mabes Polri tidak bisa memberikan bantuan lebih dalam kasus Manohara, karena yang bersangkutan telah menjadi istri dari orang yang berstatus warga negara Malaysia.
"(Untuk) kejadian di Malaysia, seperti kita ketahui bersama, bahwa Manohara sendiri telah menjadi istri salah seorang pangeran di Malaysia," tambah Abubakar.
Dijelaskannya lagi, terhadap apa yang menimpa WNI yang berada di luar negeri, pihaknya hanya bisa sebatas memberi bantuan sesuai kewenangan yang ada
"Kita akan bantu WNI yang ada di luar negeri, sepanjang sesuai aturan, tanpa mengabaikan kepentingan korban sendiri," imbuhnya
BACA JUGA: Polri ke Singapura, Usut Kasus David
BACA JUGA: Takut Manohara Mati, Daisy Pingsan
(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Bisa Sidik Temuan BPK
Redaktur : Tim Redaksi