11 Pemilik Ribuan Tabung Gas LPG Bermasalah Dipanggil Polisi

Rabu, 20 September 2017 – 14:46 WIB
Aparat kepolisian saat mengecek kapal bermuatan tabung Gas Elpiji kemasan 12 Kg di Pelabuhan Tanjungpandan, kemarin. Foto: beltiungekspres/jpg

jpnn.com, TANJUNGPANDAN - Penyidik Polres Belitung terus menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dokumen niaga dalam pendistribusian ribuan gas elpiji ukuran 12 Kilogram di Belitung, Babel.

Penyidik kepolisian akan memanggil 11 pemilik ribuan tabung Gas Elpiji di Kapal Anugera Jaya 02 GT 150, yang aktivitas bongkar muatnya mendadak dihentikan Polres Belitung, Sabtu (16/9) lalu.

BACA JUGA: Bongkar Muat Ribuan Tabung Gas LPG Mendadak Disetop Polisi

11 pengusaha itu, masing-masing berinisial AY, CAA, AT, AF, AK, AKI, MLS, CTJ, WD, AM dan AS. Sebagian dari mereka sudah dilakukan pemeriksaan di Polres Belitung. Namun, ada beberapa pengusaha yang berhalangan hadir lantaran masih ada urusan di Jakarta.

Kapolres Belitung AKBP Sunandar mengatakan, beberapa pemilik sudah dilakukan pemeriksaan terkait izin pengangkutan ribuan tabung Gas Elpiji dari Jakarta menuju Tanjungpandan itu. Kemungkinan masih ada beberapa orang yang akan diperiksa lagi.

BACA JUGA: Thailand Impor 250 Ton Cumi dari Babel

Namun mengenai tindaklanjut proses hukum dari temuan ribuan gas elpiji yang masih berada di Pelabuhan Tanjungpandan, AKBP Sunandar masih enggan berkomentar. Sebab, katanya, hingga saat ini jajarannya masih melakukan proses penyidikan.

“Kita masih mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut. Dalam kasus ini, yang disangkakan adalah penyalagunaan dokumen niaga, seperti surat angkut dan juga pajak,” kata AKBP Sunandar seperti dilansir Belitung Ekspres (Jawa Pos Group), Selasa (19/9) kemarin.

BACA JUGA: Buaya Ganas dan Besar Ini Ditemukan Sudah Begini di Sungai Baturusa

Mantan Kasat PJR Satlantas Polda Bangka Belitung ini, juga membantah beredarnya kabar penghentian aktivitas pengiriman elpiji itu lantaran barang tersebut illegal. Sehingga, Jajaran Polres Belitung menghentikan pendistribusian elpiji itu.

“Untuk elpiji ini merupakan barang dari PT Pertamina. Di Pertamina, tidak ada barang yang illegal. Semuanya legal (resmi). Namun, proses pengirimannya dari Sunda Kelapa ke Tanjungpandan, itu yang dipertanyakan,” pungkasnya.

Sementara itu, AS salah satu pemilik dari ribuan tabung tersebut mengaku tidak mengetahui adanya aturan itu. Bahkan, selama sembilan tahun ia bisnis gas elpiji, tidak ada kendala khususnya masalah pengiriman maupun surat.

“Kami tidak tau aturan yang baru. Selama ini, kita hanya ada manifes (surat jalan) dari Jakarta ke Tanjungpandan,” ujar AS, kepada Belitong Ekspres di Kediamannya, Kawasan Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan.

AS mengakui, dirinya sudah dilakukan pemeriksaan di Polres Belitung. Katanya, inti dari surat itu melarang adanya aktivitas pengiriman dari Jakarta ke Tanjungpandan, sesuai dengan edaran Gubernur Bangka Belitung Erzaldi, kepada Polres Belitung.

Pria penghobi sepeda ini menyatakan siap memenuhi aturan yang ada ke depannya. “Jika memang kita tidak boleh mengambil barang dari Jakarta, saya tidak akan mengabil ke sana. Kita akan ambil dari Bangka ataupun ke Palembang,” pungkas AS.

Seperi diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Belitung menghentikan, aktivitas bongkar muat pendistribusian tabung Gas Elpiji 12 Kg, dari Jakarta ke Pelabuhan Tanjungpandan, Belitung Sabtu (16/9) akhir pekan lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Belitong Ekspres, penghentian aktivitas itu merupakan, perintah dari Gubernur Bangka Belitung, yang mengirim surat resminya. Sebab, dugaan adanya kasus penyalagunaan dokumen niaga. (kin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Peredaran 142 Ton Pupuk Oplosan, Tiga Pelaku Minta Dihukum Berat


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler