11 Penambang Ilegal di IKN Nusantara Ditangkap, 3 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 24 Maret 2022 – 17:25 WIB
Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda, Kaltim membeberkan hasil operasi tangkap tangan pertambangan batu bara ilegal yang terjadi di IKN Nusantara. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meringkus 11 pelaku penambang ilegal di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Minggu (21/3) lalu.

Penambangan itu dilakukan di KM 43 Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

BACA JUGA: IKN Pindah ke Kaltim, Jakarta Bersaing dengan Washington hingga Sydney

Pelaku ilegal mining yang diamankan masing-masing berinisial M (60), E (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), Ad (44) dan IS (35).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, petugas turut menyita barang bukti berupa dua unit ekskavator, satu unit buldozer dan kantong sampel batu bara.

BACA JUGA: Menteri Siti Temui Para Dekan Fakultas Kehutanan, Bahas Masalah IKN Nusantara

Kasus penambangan secara ilegal terungkap berkat informasi dari masyarakat setempat.

"Kami menerima informasi adanya kegiatan penambangan illegal di Tahura Bukit Soeharto pada Senin 21 Maret dini hari," ucap Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Eduward Hutapea, Kamis (24/3) siang.

BACA JUGA: Di Depan Jokowi dan Kapolri, Cipayung Plus Dukung soal IKN hingga Stabilitas Bahan Pokok

Dari 11 penambang ilegal yang diamankan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Para teraangka ialah M (60), warga Balikpapan yang berperan sebagai koordinator atau penanggung jawab di lapangan.

Lalu E (38) dan ES (34), warga Kukar yang bertugas selaku operator alat berat.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Rutan Polres Tenggarong," kata dia.

Sementara itu, untuk barang bukti berupa dua unit ekskavator, satu unit dump truck bernomor polisi KT 8713 OS warna Hijau, dan satu kantong sampel batu bara beserta barang bukti lainnya sudah diamankan. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas Hutan di IKN Nusantara, KLHK Berdiskusi dengan Akademisi dan Praktisi


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler