11 Provinsi Rawan Bencana

Rabu, 16 November 2011 – 14:46 WIB

JAKARTA--Berdasarkan perkiraan potensi banjir dari BMKG, Kementerian PU, dan Bakosurtanal hingga Januari 2012 mendatang, terdapat 11 Provinsi yang borpetensi terkena bencana banjir, dan 16 provinsi yang diidentifikasi sebagai daerah rawan bencana longsor.

11 provinsi berpotensi banjir tersebut adalah, NAD, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jateng, DIY, dan Jawa TimurSementara 16 provinsi yang diidentifikasi sebagai daerah longsor antara lain, NAD, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, NTB, NTT, Papua Barat, dan Papua.

"Ancaman banjir musim penghujan periode 2011-2012 sangat nyata

BACA JUGA: Dharnawati Didakwa Coba Sogok Pejabat Kemenakertrans

Pada umumnya wilayah di Indonesia Barat, bencana banjir lebih dominan karena menerima curah hujan lebih tinggi dibandingkan dengan di bagian timur
Sedangkan di bagian timur Indonesia potensi banjir bandang lebih dominan," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho saat memberikan keterangan pers di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (16/10).

Untuk melakukan antisipasi banjir dan longsor tersebut lanjut Sutopo, BNPB telah melakukan koordinasi kesiapsiagaan banjir dan longsor dengan berbagai kementerian/lembaga, penyusuunan rencana kontijensi dan rencana aksi terpadu menghadapi ancaman banjir dan longsor.

Selanjutnya, BNPB juga telah siapsiaga untuk pengiriman peralatan dan logistik ke 33 provinsi dan 265 kabipaten/kota

BACA JUGA: Ngaku Sakit, Ruang AC Untuk Malinda Dee

“Kami juga telah menyiapkan tim Satuan Reaksi Cepat yang bisa dimobilisasi setiap saat.  Bahkan kata Sutopo, BNPB juga telah menyediakan dana siap pakai (on call) yang saat ini masih tersedia sebesar Rp 116 miliar untuk para korban bencana.

"Kebijakan dan strategi dalam penanganan bencana banjir dan longsor penanggulangan bencana di kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Bupati/ Walikota
Demikian pula untuk tingkat provinsi, tanggung jawab utama tetap pada gubernur sebagai kepala daerah yang pelaksanaannya ditangani oleh BPBD provinsi," tandasnya.(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Timwas Century Agendakan Panggil BPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Lembaga Dibubarkan Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler