JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, didakwa telah menyogok pejabat KemenakertransPada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/11), Dharnawati memberi uang Rp 2,01 miliar untuk meloloskan empat kabupaten di Papua dan Papua Barat sebagai penerima Dana Percepatan Pembangunan Insfratsruktur (PPID) Transmigrasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dwi Aries Sudarto, menyatakan, Dharnawati pada Juni 2011 meminta Dhany Nawawi yang mengaku staf khusus presiden bidang Tim Penilai Akhir (TPA), untuk mengenalkannya dengan pejabat Kemenakertrans
BACA JUGA: Ngaku Sakit, Ruang AC Untuk Malinda Dee
Akhirnya oleh Dhany, Dharnawati dibawa ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, Dadong Irbarelawan.Beberapa hari setelah perkenalan, Dharnawati dan Sindu Malik Pribadi menyerahkan usulan tentang kabupaten calon penerima proyek PPID ke Nyoman dan Dadong
Akhirnya, DPR dan Kementrian Keuangan setuju untuk menganggarkan dana PPID sebesar Rp 500 miliar
BACA JUGA: Timwas Century Agendakan Panggil BPK
Sedangkan total alokasi dana PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat itu Rp 73,168 miliar dengan rincian Kabupaten Teluk Wondama menerima Rp 16 miliar, Manokwari menerima Rp 22,16 miliar, Keerom mendapat Rp 20 miliar dan Mimika mendapat Rp 15 miliar.Sebagai jaminan bahwa PT Alam Jaya Papua adalah perusahaan bonafid maka Dharnawati menyerahkan buku tabungan BNI beserta ATM BNI plus ke Nyoman. "Terdakwa meminjam bendera PT Alam Jaya Papua agar dapat mengerjakan proyek di empat kabupaten tersebut," ucap JPU.
Selanjutnya pada 13 Agustus 2011, Nyoman menelpon Dharnawati untuk mengingatkan tentang commitment fee 10 persen yang akan diserahkan ke Menakertrans Muhaimin Iskandar melalui orang dekatnya, Muhammad Fauzi. "Jumlahnya 7,3 M
BACA JUGA: 10 Lembaga Dibubarkan Pemerintah
Kalau dikasih buku tabungan lengkap dengan PIN dan ATM setiap pengambilan Rp 100 juta juga bisa, yang penting uangnya bisa didapat," kata JPU mengutip isi layanan pesan singkat Nyoman ke DharnawatiAkhirnya pada 24 Agustus 2011 Dharnawati meralisasikan komitmennya ke Nyoman untuk memberi fee 10 persen dari dana PPID untuk empat kabupoaten di Papua dan Papua BaratCaranya, Dharnawati memindahbukukan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke rekeningnya sendiriKemudian buku tabungan BNI dan kartu ATM milik Dharnawati diserahkan ke Dadong dengan posisi saldo Rp 2,001 miliar
Selanjutnya Nyoman baru mencairkan dana itu pada keesokan harinya"Setelah menerima pemberian buku tabungan BNI dari terdakwa, Nyoman dan Dadong melaporkan kepada Djamaluddien Malik (Dirjen P2Kt kemenakertrans), bahwa terdakwa (Dharnawati, red) telah menyiapkan Rp 1,5 miliar terkait commitment fee proyek PPID," ucap JPU.
Namun disebutkan JPU, atas petunjuk Muhaimin maka uang itu disimpan"Nanti saat dibutuhkan akan diambil oleh Muhammad Fauzi," beber JPU.
Selanjutnya, sembari menunggu Fauzi maka uang dibungkus dalam kardus duren dan disimpan di brangkas Sesditjen P2KT Kemenakertrans di Kalibata, Jakarta Selatan.
Atas perbuatan itu, Dharnawati ddalam dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiSedangkan dakwaan pada kedua, perempuan yang karib disapa dengan panggilan Ana itu dijerat dengan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, Dahrnawati yang dalam persidangan itu mengenakan gamis hitam, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan yang digelar Rabu (23/11) pekan depan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tari Saman Diusulkan Masuk Warisan Budaya Takbenda
Redaktur : Tim Redaksi