11 Tahun Buron, Merry Ditangkap saat Hamil 9 Bulan

Minggu, 11 April 2021 – 05:01 WIB
Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin. (ANTARA/Amirullah)

jpnn.com, MAMUJU - Terpidana korupsi dana kredit modal kerja (KMK) pada BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu, Merry Yasti Tangkepadang akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).

Merry Yasti Tangkepadang yang sudah 11 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) itu diringkus di kediamanya di Kecamatan Cisalak, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (9/4) sekitar pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA: Sempat Kabur ke Dubai, Jumiati Sang Koruptor Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

"Penangkapan buronan kasus korupsi pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Johny Manurung didampingi Asisten Intelijen Irvan Samosir dengan dibantu Tim Intelijen Kejari Depok," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin, di Mamuju, Sulbar, Sabtu (10/4).

Dia menegaskan bahwa terpidana yang sempat buron selama 11 tahun itu ditangkap di rumahnya, Depok, Jabar, tanpa perlawanan.

BACA JUGA: Buronan Narkoba Kelas Kakap Ditangkap di Jawa Timur

Merry langsung diamankan sementara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

“Saat penangkapan, terpidana tengah mengandung sembilan bulan,” jelas Amiruddin.

BACA JUGA: Diadang Warga Bersajam, Petugas Kejaksaan Gagal Tangkap Tersangka Korupsi, 2 Mobil Dinas Rusak

Perburuan terhadap Merry mulai dilakukan Tim Tabur Kejati Sulbar sejak Maret 2020.

Menurut Amiruddin, keberadaan Merry sempat terlacak di Kabupaten Mamuju, Sulbar. Kemudian, di Kota Palu, hingga di Kecamatan Doda, Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, kata dia, saat akan ditangkap terpidana selalu bisa meloloskan diri.

"Hingga kemarin (Jumat) malam, dia (terpidana) akhirnya ditangkap setelah selama 11 tahun dinyatakan buron," ujar Amiruddin.

Terpidana korupsi dana KMK BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara Rp41 miliar itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1556.K/Pidsus/2010 tanggal 4 Oktober 2011 dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti Rp 150 juta subsider satu bulan.

Terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Terpidana akan segera dibawa ke sini (Sulbar) untuk menjalani proses hukumnya," pungkas Amiruddin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler