Keseluruhan pengacara itu dipilih oleh anggota solidaritas yang terdiri dari sejumlah ormas seperti Parmusi, Dewan Masjid Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, PB Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah, Dewan Dakwah Indonesia, Front Pembela Islam, dan Hizbut Tahrir Indonesia.
"Kesepakatan kami, setiap ormas akan mengirimkan lima pengacara," ujar juru bicara solidaritas bagi Bachtiar Chamsyah, Lukman Hakim Hasibuan, saat jumpa pers di kantor Dewan Masjid Indonesia, Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (4/2).
Sebelum menetapkan tim advokasi, lanjut Lukman, Solidaritas akan menyambangi kantor KPK untuk meminta penjelasan dari pimpinan KPK terkait penetapan Bachtiar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sapi dan mesin jahit di Departemen Sosial
BACA JUGA: Anggodo Akui Suaranya
"Waktunya tengah kami atur bersama KPK," tegas Lukman.Materi yang akan kami tanyakan ke KPK antara lain sikap KPK yang dirasa terburu-buru menetapkan mantan Menteri Sosial sebagai tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan sapi dan mesin jahit Depsos
BACA JUGA: Lahan Terlantar untuk Kebun Tebu
Ketua Umum PP Parmusi itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, 3, dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatuBACA JUGA: Lagi, Suara Anggodo Direkam KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dilempari Ayam Potong
Redaktur : Tim Redaksi