110 Pengacara Bela Bachtiar Chamsyah

KPK Dituding Hanya Berbekal Laporan ICW

Kamis, 04 Februari 2010 – 15:56 WIB
Foto : JPNN
JAKARTA - Solidaritas pendukung Bachtiar Chamsyah yang terdiri dari 22 ormas Islam siap memberikan bantuan hukum kepada politisi senior PPP Bachtiar ChamsyahSetidaknya 110 pengacara disiapkan untuk mendampingi Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PPP.

Keseluruhan pengacara itu dipilih oleh anggota solidaritas yang terdiri dari sejumlah ormas seperti Parmusi, Dewan Masjid Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, PB Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah, Dewan Dakwah Indonesia, Front Pembela Islam, dan Hizbut Tahrir Indonesia.

"Kesepakatan kami, setiap ormas akan mengirimkan lima pengacara," ujar juru bicara solidaritas bagi Bachtiar Chamsyah, Lukman Hakim Hasibuan, saat jumpa pers di kantor Dewan Masjid Indonesia, Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (4/2).

Sebelum menetapkan tim advokasi, lanjut Lukman, Solidaritas akan menyambangi kantor KPK untuk meminta penjelasan dari pimpinan KPK terkait penetapan Bachtiar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sapi dan mesin jahit di Departemen Sosial

BACA JUGA: Anggodo Akui Suaranya

"Waktunya tengah kami atur bersama KPK," tegas Lukman.

Materi yang akan kami tanyakan ke KPK antara lain sikap KPK yang dirasa terburu-buru menetapkan mantan Menteri Sosial sebagai tersangka
"Kami menilai penetapan sebagai tersangka hanya berdasarkan laporan dari ICW," ungkap Lukman yang juga Ketua Dewan Pakar PP Dewan Masjid Indonesia itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan sapi dan mesin jahit Depsos

BACA JUGA: Lahan Terlantar untuk Kebun Tebu

Ketua Umum PP Parmusi itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, 3, dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu
Kerugian negara akibat dua kasus ini diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Lagi, Suara Anggodo Direkam KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dilempari Ayam Potong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler