Anggodo Akui Suaranya

Rekaman Rekayasa Kriminalisasi Pimpinan KPK Diputar Lagi

Kamis, 04 Februari 2010 – 15:10 WIB
JAKARTA- Anggodo Widjojo yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui jika suara di dalam rekaman yang sebelumnya di putar di Mahkamah Konstitusi (MK)Dalam rekaman yang dikenal sebagai skandal rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK itu, Anggodo Widjojo menjadi aktor sentral yang berperan banyak dengan menghubungi banyak pihak

BACA JUGA: Lahan Terlantar untuk Kebun Tebu

Pengakuan itu disampaikan Kuasa Hukumnya, Tomson Situmeang usai mendampingi kliennya saat suara Anggodo akan dijadikan sampel penyidik KPK, Kamis (4/1)


"Pak anggodo mengakui itu suaranya," kata Tomson.

Namun, Tomson tidak memastikan apakah ada suara mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Wisnu Subroto dalam percakapan itu

BACA JUGA: Lagi, Suara Anggodo Direkam KPK


"Gak tahu kalau menyangkut orang lain
Yang saya tahu hanya hubungan Anggodo dengan Ary Muladi, yang lainnya saya tidak tahu, mungkin bisa ditanyakan kepenyidik yang lainnya," tukasnya

BACA JUGA: KPK Dilempari Ayam Potong



Tomson menjelaskan kliennya juga mengakui bila sudah lama kenal dengan Ary MuladiKata dia, Anggodo dan Ary Muladi sudah kenal selama 20 tahun.

Bahkan dengan kedekatan itu kata Tomson, saat Ary Muladi berada di ruang rapat pimpinan KPK, kliennya sempat berkomunikasi dengan Ary.

"Kalau pengakuan Pak Anggodo banyak sekali komunikasi dengan Ary MuladiKetika sedang di ruang rapatnya pimpinan KPK ada rekamannya, tapi tadi itu tidak pastikan apakah  ada ditranskrip penyidik," katanya.

Tomson juga mengaku bila Anggodo sempat bertemu dengan Ary Muladi di lantai delapan setelah sampel suara Anggodo diambil penyidikMenurut dia, Anggodo sempat bertemu dengan Ary Muladi dan keduanya sempat bersalamanSaat itu Ary Muladi berada di ruang tunggu sementara Anggodo keluar dari ruangan.

"Melihat raut mukanya, keduanya memang kelihatan teman akrab saat bertemu," ujarnya.(awa/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koruptor Damkar Diganjar 15 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler