jpnn.com, JOMBANG - Satpol PP dan Disperindag Lamongan, Jatim menutup paksa 12 minimarket.
Pasalnya, sejumlah minimarket ditemukan beroperasi tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.
BACA JUGA: Mulai Hari Ini Tilang Lewat CCTV Diterapkan
"Ditutup paksa, setelah sebelumnya telah melayangkan tiga kali surat teguran atau peringatan," ujar Safari, Kasi Ops Satpol PP Lamongan.
Penutupan paksa toko modern ini berdasarkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Salah satu minimarket ilegal ini adalah Smesco, yang berada di Jalan Sunan Drajad Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Lamongan.
"Toko modern ini menyalahi aturan karena lokasinya kurang dari 100 meter dengan pasar tradisional," tegas Safari.
Selain melakukan penutupan paksa, petugas sempat menemukan beberapa merek barang menyalahi aturan.
BACA JUGA: BC Gagalkan 20 Kali Penyeludupan Sabu Periode Januari-Agustus
Petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan terpaksa harus melakukan penyitaan.(end/jpnn)
BACA JUGA: Rumah Turbin Berkapasitas 2,5 MW Pertama di Indonesia Tiba di Pelabuhan Parepare
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sentuhan Maritim, Aspam KSAL Resmikan Musala dan Rumah
Redaktur & Reporter : Natalia