12 Orang jadi Korban Pemerasan VCS, 5 di Antaranya PNS, Alamak

Kamis, 11 Mei 2023 – 00:05 WIB
Kabid Humas Polda kalteng AKBP Erlan Munaji. ANTARA/HUmas Polda Kalteng

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat selama Januari hingga April 2023 ada sejumlah warga yang menjadi korban pemerasan dengan modus video call sex (VCS)

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji mengatakan total ada 12 orang yang menjadi korban kejahatan tersebut.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus VCS Mahasiswi di Lombok Tengah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Erlan pun memerinci, korban tersebut terjadi pada Januari ada tiga orang, Februari dua orang, Maret empat orang dan April terdapat tiga orang.

Dia menyebut para koran berusia 25 hingga 45 tahun dan lima orang korban di antaranya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta lima orang korban di antaranya merupakan laki-laki.

BACA JUGA: Hakim Cuti, Sidang Putusan Perkara VCS Mahasiswi di Lombok Tengah Ditunda

"Jadi, modus pelaku ini biasanya berkenalan dengan korbannya di media sosial dan memberikan rayuan hingga korbannya jatuh cinta dengan pelaku," ujar dia dikutip dari Antara, Rabu (10/5).

Dia menuturkan setelah para pelaku dapat meyakinkan jika korban jatuh cinta, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS.

BACA JUGA: VCS ASN Lombok Utara Tersebar, Ada Cuplikan Begini

Namun, pada saat korban menunjukkan bagian-bagian tubuh sensitifnya, pelaku melakukan rekam layar melalui handphone pribadinya tersebut.

Dengan menggunakan video rekam layar tersebut, pelaku kemudian mulai melancarkan aksi memeras korbannya dengan mengancam akan menyebarluaskan video tidak senonoh tersebut.

"Hal itu membuat korbannya takut dan langsung mengirimkan sejumlah uang. Bahkan ada satu orang korban yang telah mengirimkan uang sebanyak Rp 44 juta dengan total kerugian seluruhnya sebesar Rp 56 juta," bebernya.

Perwira dengan pangkat melati dua tersebut juga mengimbau seluruh masyarakat agar jangan melakukan VCS dengan siapa pun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.

Sebab, hal tersebut dapat disalahgunakan dan dijadikan alat pemerasan oleh pelaku yang nantinya hanya akan merugikan diri sendiri.

"Cinta dan sayang boleh, karena itu hak bagi seluruh masyarakat. Tetapi jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar norma dan agama. Karena itu hanya akan merugikan diri sendiri. Kalau sudah tersebar yang malu bukan hanya diri sendiri, tetapi juga keluarga," kata Erlan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beredar Isu Pemerasan Petugas di Bandara Ngurah Rai, Ini Keterangan Bea Cukai


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler