12 Orang Sindikat Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Riau, Barang Buktinya, Wow

Selasa, 06 Desember 2022 – 15:03 WIB
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat ekspos pengungkapan peredaran 91 kilogram sabu-sabu dan 25 kilogram ganja. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit I Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau menangkap 12 orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat  91 kilogram dan 25 kilogram ganja kering.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menyebut pengungkapan itu dilakukan dalam operasi selama dua hari, 28-29 November lalu.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Ini Sudah Diproses Gegara Kasus Narkoba, Anggota yang Lain Siap-siap Saja

"Ditnarkoba berhasil melakukan upaya paksa, sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap 12 tersangka. Dengan barang bukti 91 kilogram sabu-sabu dan 25 kg ganja kering,” kata Irjen Iqbal di Mapolda Riau, Selasa (6/12).

Jenderal berbintang dua di pundaknya itu mengatakan 12 tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda.

BACA JUGA: Soal Kontroversi Irjen Andi Rian, Bambang Rukminto Singgung Manajemen SDM Polri

"Mereka memiliki peran masing-masing. Pengendali, kurir, hingga yang berhubungan dengan bandar internasional di negeri seberang,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan pengungkapan kasus itu dipimpin oleh Kompol Hotmartua Ambarita.

BACA JUGA: 1 Kg Sabu-Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Pelalawan Dimusnahkan BNNP Riau

Kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat bakal ada pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar ke wilayah Riau.

"Setelah mendapatkan informasi, tim langsung melakukan upaya penyelidikan,” terang Sunarto.

Pengintaian yang dilakukan Tim Subdit I pun menemukan titik terang dengan penangkapan tiga orang kurir berinisial DAN, ADE, dan RUD, di Desa Pangkalan Pisang Koto Gasib Siak.

Mereka bertiga membawa sebanyak 78 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 81 kilogram menggunakan mobil Avanza.

"Tiga orang ini mendapatkan perintah dari seseorang bernama Koko di Malaysia untuk mengambil narkotika sabu di daerah Jangkang Bengkalis dan membawa ke Pekanbaru,” beber Sunarto.

Saat ini Koko menjadi DPO Polda Riau. Selanjutnya dari penangkapan itu tim langsung melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka BAY, YOG, dan CEN.

Perburuan penjahat narkotika terus dilanjutkan, Tim Subdit I kembali menangkap empat orang tersangka berinisial RIZ, TAR, RIO, dan SUW.

"Empat orang itu ditangkap di Dumai. Barang bukti yang diamankan sebanyak 10 kilogram sabu-sabu,” lanjut Sunarto.

Terakhir dilakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial EKA dan lelaki berinisial SAM.

Keduanya ditangkap di pintu Tol Pekanbaru-Dumai, karena akan mengedarkan sebanyak 25 kilogram daun ganja kering.

"Narkoba jenis ganja dari Aceh yang akan diedarkan di daerah Riau,” pungkas Sunarto.

Para tersangka itu disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler