Masih berdasarkan data tersebut, seperti yang disampaikan Dirjen Planologi Kemenhut, Soetrisno, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Rabu (17/2), di Senayan, rekomendasi pelepasan lahan itu di antaranya ada di Kabupaten Bengkayang
BACA JUGA: Bidik Politisi PDIP, KPK Terus Kumpulkan Bukti
Untuk kawasan ini, perusahaan yang tercatat memegang hak tersebut adalah PT Patiware (PT Perintis Makmur), dengan luas pencadangan mencapai 17.750 Ha, serta pelepasan lahan seluas 6.801,78 HaLebih jauh, data Ditjen Planologi Kemenhut juga menunjukkan bahwa lahan terbanyak (dengan rekomendasi pelepasan kawasan untuk budidaya, Red) berada di Kabupaten Ketapang
BACA JUGA: Kasus Setya Novanto Dilimpahkan ke Dirjen Pajak
Di mana di sana terdapat tujuh rekomendasi pelepasan lahanBACA JUGA: TV Jaringan Dukung Demokratisasi, Tapi Bebani Swasta
Luasan pelepasan lahan di Kalimantan sendiri disebutkan mencapai 140.219 Ha.Sementara itu, Soetrisno pun menyampaikan bahwa sesuai dengan surat yang dilayangkan BPK RI, untuk merevisi SK Menhut No 146/kpts-II/2003, pihaknya telah melakukan inventarisasi atas areal hutan yang ada di Indonesia yang telah berubah fungsi secara tidak sah"Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta bagaimana membuat aturan yang tegas terkait pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, tanaman dan tanaman campuran jenis perkebunan, yang boleh dibangun di dalam kawasan hutan," ungkapnya.
Dalam hal ini, lanjut Soetrisno, kewenangan dari pihaknya sendiri sebenarnya tak secara langsung bersentuhan dengan permasalahan-permasalahan tersebutSebab hak itu katanya, langsung (ada) di bawah Dirjen Pengawasan (Kemenhut)"Namun pihak kami akan membantu memberikan saran kepada pihak yang lebih berwenang," katanya pula(oji/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Century Bentuk Tim Kecil
Redaktur : Tim Redaksi