12 Rekomendasi Hutan Budidaya Ada di Kalbar

Dari 545 Izin se-Indonesia

Rabu, 17 Februari 2010 – 17:39 WIB
JAKARTA - Berdasarkan data dari Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), di Kalimantan Barat (Kalbar) saja, hingga akhir Desember 2009 lalu, terdapat sebanyak 12 kabupaten/kota yang mendapatkan rekomendasi pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan, dari total 545 izin di seluruh provinsi di IndonesiaJumlah pencadangan seluruh lahan (di Indonesia) sendiri disebutkan mencapai 5.230.683,27 Ha, dengan lahan pelepasan seluas 5.327.810,65 Ha, di mana yang terealisasi adalah seluas 2.220.673,74 Ha, sementara lahan yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) mencapai seluas 2.559.131,35 Ha.

Masih berdasarkan data tersebut, seperti yang disampaikan Dirjen Planologi Kemenhut, Soetrisno, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Rabu (17/2), di Senayan, rekomendasi pelepasan lahan itu di antaranya ada di Kabupaten Bengkayang

BACA JUGA: Bidik Politisi PDIP, KPK Terus Kumpulkan Bukti

Untuk kawasan ini, perusahaan yang tercatat memegang hak tersebut adalah PT Patiware (PT Perintis Makmur), dengan luas pencadangan mencapai 17.750 Ha, serta pelepasan lahan seluas 6.801,78 Ha
Hanya saja di sini, tidak tercantum data untuk lahan yang terealisasi maupun lahan yang memiliki HGU.

Lebih jauh, data Ditjen Planologi Kemenhut juga menunjukkan bahwa lahan terbanyak (dengan rekomendasi pelepasan kawasan untuk budidaya, Red) berada di Kabupaten Ketapang

BACA JUGA: Kasus Setya Novanto Dilimpahkan ke Dirjen Pajak

Di mana di sana terdapat tujuh rekomendasi pelepasan lahan
Sementara selain Ketapang dan Bengkayang, dua kawasan lagi disebutkan ada di Kabupaten Kayong Utara, satu di Pontianak, serta satu di Kabupaten Sambas

BACA JUGA: TV Jaringan Dukung Demokratisasi, Tapi Bebani Swasta

Luasan pelepasan lahan di Kalimantan sendiri disebutkan mencapai 140.219 Ha.

Sementara itu, Soetrisno pun menyampaikan bahwa sesuai dengan surat yang dilayangkan BPK RI, untuk merevisi SK Menhut No 146/kpts-II/2003, pihaknya telah melakukan inventarisasi atas areal hutan yang ada di Indonesia yang telah berubah fungsi secara tidak sah"Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta bagaimana membuat aturan yang tegas terkait pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, tanaman dan tanaman campuran jenis perkebunan, yang boleh dibangun di dalam kawasan hutan," ungkapnya.

Dalam hal ini, lanjut Soetrisno, kewenangan dari pihaknya sendiri sebenarnya tak secara langsung bersentuhan dengan permasalahan-permasalahan tersebutSebab hak itu katanya, langsung (ada) di bawah Dirjen Pengawasan (Kemenhut)"Namun pihak kami akan membantu memberikan saran kepada pihak yang lebih berwenang," katanya pula(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Century Bentuk Tim Kecil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler