jpnn.com, BANYUWANGI - Polisi menggagalkan penyelundupan 12 ribu baby lobster di Desa Lidah, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jatim.
Sayang, polisi tidak berhasil meringkus pelakunya karena lebih dulu kabur ke area persawahan.
BACA JUGA: Penyelundup Lobster Kelabui Petugas dengan Dokumen Palsu
Ribuan anak lobster yang diangkut dengan menggunakan tobos (keranjang dari bambu) itu ditinggal di pinggir sawah bersama sepeda motor pelaku.
Dari lokasi penangkapan, polisi hanya menyita anak lobster dan sepeda motor.
BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Lobster ke Luar Negeri
"Pelakunya kabur. Anggota kami berusaha mengejar karena kehilangan jejak. Medannya sulit dan gelap," jelas Kasatreskrim AKP Sodiq Efendi yang memimpin pengungkapan kasus penyelundupan anak lobster.
Awalnya, anggota Resmob Polres Banyuwangi menerima informasi adanya jual beli benur di Desa Lidah.
BACA JUGA: Anak Lobster Ilegal, Harganya Rp 400 Juta
Setelah dicek, informasi tersebut benar adanya. Pada pukul 18.00, anggota resmob nyanggong di jalan desa dekat persawahan Desa Lidah.
Target yang diintai akhirnya datang dengan membawa dua kardus berisi benur yang diangkut dengan menggunakan sepeda motor.
Melihat yang ditunggu datang, anggota resmob langsung mencegatnya.
Tahu yang menghadang adalah polisi, pengendara sepeda motor itu langsung kabur ke sawah.
Motor yang dikendarai pelaku ditinggalkan di pinggir sawah milik warga.
Kemudian, anggota resmob memeriksa kardus di dalam tobos milik pelaku.
"Setelah kami hitung, plastik tersebut berisi 12 ribu anak lobster. Barang bukti langsung kami amankan," ungkap Sodiq.
Dia mengungkapkan, pria paro baya yang tidak diketahui identitasnya tersebut diduga mengedarkan dan menyelundupkan benur jenis pasir dan mutiara.
"Siapa saja yang menjalankan usaha perikanan di bidang pengangkutan, penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki surat izin usaha perikanan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan UU yang berlaku," tegas Sodiq.
Selain anak lobster, pihaknya mengamankan barang bukti berupa Honda Vario putih bernopol P 6258 UN dan satu keranjang buah yang terbuat dari anyaman bambu (tobos).
"Nilai nominal anak lobster yang diperjualbelikan itu mencapai Rp 45 juta. Kami tetap mengejar pelaku penyelundupan benur," kata Sodiq.
Sementara itu, barang bukti 12 ribu anak lobster hasil tangkapan petugas satreskrim langsung dilepasliarkan di perairan dekat Rumah Apung, Desa Bangsring, Wongsorejo.
Lokasi pelepasan tersebut masuk zona konservasi perlindungan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Banyuwangi. (cw2/aif/c23/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdeteksi, Ada PNS Punya Duit Rp 195 Miliar
Redaktur & Reporter : Natalia