Anak Lobster Ilegal, Harganya Rp 400 Juta

Kamis, 08 Juni 2017 – 15:51 WIB
Lobster. Foto: JPG

jpnn.com, BANYUWANGI - Polisi Air (Polair) Banyuwangi, Jatim mendapatkan tangkapan besar kasus penyelundupan anak lobster.

Jumlah anak lobster yang disita mencapai 45.658 ekor. Benur lobster tersebut diamankan dari tujuh pelaku.

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Lobster di Lapas

Ketujuh pelaku langsung dijebloskan ke ruang tahanan markas Polair Ketapang. K

emarin siang (7/6) seluruh benur hasil penangkapan langsung dilepasliarkan di pantai belakang Mako Satpolair.

BACA JUGA: Fyuh..16.582 Benur Lobster Terselamatkan

Puluhan ribu benur itu diharapkan bisa kembali ke habitatnya di Selat Bali.

Pelepasan benur disaksikan petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian serta Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Banyuwangi.

BACA JUGA: Pernyataan Keras Politikus PKS Ditujukan ke Bu Susi

''Para tersangka dijerat pasal 88 atau pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan,'' tegas Kasatpolair Banyuwangi AKP Subandi.

Terbongkarnya penyelundupan anak lobster berawal dari tertangkapnya Toyota Kijang Innova bernopol DK 1357 OI.

Anak-anak lobster tersebut hendak dikirim ke Jember. Karena mencurigakan, kendaraan roda dua itu dihentikan di Kalibaru pukul 17.45.

Sopir dan pemiliknya diamankan. Mereka, antara lain, Sugihari, 40, warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, sopir.

Satu lagi Didik Hermanto, 37, warga Dusun Ringin Mulyo, Desa/Kecamatan Pesanggaran, pemilik barang.

''Ada 25 ribu anak lobster yang kami amankan dari mobil tersebut,'' kata Subandi.

Anggota Polair, lanjut dia, sempat mengejar mobil itu.

Karena jaraknya tertinggal cukup jauh, satpolair meminta bantuan anggota Polsek Glenmore.

Mobil pengangkut anak lobster tersebut akhirnya tertangkap di Kalibaru.

Subandi mengungkapkan, puluhan ribu anak lobster itu berasal dari perairan Pulau Merah dan Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Agar tidak mati selama perjalanan, bayi lobster dikemas dalam beberapa kantong plastik dan dimasukkan ke dalam lima kemasan styrofoam.
''Semula kami mengira jumlahnya sedikit. Setelah kami buka, ternyata cukup banyak, yakni 25 ribu ekor,'' tambahnya.

Mantan Kasubbaghumas Polres Banyuwangi tersebut menuturkan, untuk membongkar penyelundupan anak lobster itu, dibutuhkan waktu lebih dari sepekan.

Setiap hari, anggota polair melakukan pengintaian.

Sebab, para penyelundup anak lobster cukup licin. Setiap 500 meter, mereka ganti kendaraan.

''Kami mengintai selama sepekan terakhir,'' ucap Subandi.

Penangkapan Sugihari dan Didik Hermanto tidak membuat anggota polair berpuas diri.

Setelah kasus dikembangkan, lima pelaku lain ditangkap di wilayah Ajung dan Watu Ulo, Jember.

Mereka adalah Imron, Zaenal, Yogi, Wafi, dan Lutfi.

Dari lima orang tersebut, polisi menyita 20.635 benur lobster. Ada dua jenis benur yang disita.

Sebanyak 45.435 ekor jenis lobster pasir dan 200 ekor lainnya jenis mutiara.

Dua orang diduga berperan sebagai distributor. Ada pula yang menjadi pembeli dan karyawan pengemasan.

''Dari informasi yang kami terima, benur itu akan diekspor ke Singapura. Total nilainya mencapai Rp 400 juta,'' ungkap Subandi.

Subandi menambahkan, pelaku dijerat pasal mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat.

Tersangka juga dijerat pasal melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan yang tidak memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang 31/2004 tentang perikanan.

''Saat ini tersangka kami tahan dulu di markas polair,'' jelas Subandi. (cw2/aif/c22/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilarang Bu Susi, Jual Beli Sembunyi-sembunyi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler