12 Ribu Tenaga Pendamping Desa Segera Bertugas

Kamis, 02 Juli 2015 – 23:17 WIB
Marwan Jafar. Foto: Ist/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) segera menempatkan 12 ribu pendamping desa di sejumlah lokasi di Indonesia. Penempatan dilakukan setelah sebelumnya Kementerian DPDTT merekrut tenaga pendampingan desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2015 tentang Desa, yang kemudian dilaunching keberadaannya pada Kamis (2/7).

“Launching pendamping sebagai implementasi cita-cita UU No.6 tahun 2015 tentang Desa. Diharapkan dengan adanya tenaga pendamping, memberi akselerasi pelaksanaan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Menteri DPDTT Marwan Jafar.

BACA JUGA: Soal Jatuhnya Hercules, Alasan Modernisasi ala Jokowi Dinilai Salah

Menurut Marwan, sesuai Peraturan Menteri DPDTT Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, tenaga penamping berperan mengawal penggunaan dana desa dan membantu menyusun pelaporan dana desa. Langkah tersebut menyusul setelah sebelumnya pemerintah mengucurkan dana desa.

"Sekarang jumlahnya (pendamping desa,red) baru 12 ribu, karena menggunakan eks PNPM (tenaga pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan,red).

BACA JUGA: Kapolri Klaim Sudah Petakan Daerah Rawan

Nanti 2016 akan bertambah. Kami sudah melakukan rekrutmen secara nasional kurang lebih 46 ribu, masing-masing pendamping membawahi 3 desa. Tahun berikutnya, baru kami implementasikan satu desa, satu pendamping," ujar Marwan.

Dengan adanya tenaga pendamping, Marwan optimistis nantinya penggunaan dana desa dapat tepat sasaran.

BACA JUGA: Dorong Pembentukan Komisi Pengungkap Kebenaran untuk Tuntaskan Kasus HAM

"Dana desa bisa digunakan dalam dua hal, pertama untuk pembangunan infrastruktur dan kedua pemberdayaan masyarakat," ujar menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPI Minta Masyarakat Awasi Siaran Pilkada Serentak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler