Dalam kata sambutannya di rapat paripurna DPR, Mendagri Mardiyanto mengatakan, 12 daerah otonom baru itu harus sudah diresmikan dan dilantik penjabat (pjs) kepala daerahnya paling lambat 6 bulan terhitung sejak 29 Oktober 2008
BACA JUGA: Akhirnya, Besan SBY Jadi Tersangka
"Sedangkan untuk pelaksanaan pilkada paling lambat dua tahun sejak dilantiknya penjabat kepala daerah," ujar MardiyantoDengan ikut disahkannya RUU pembentukan Kabupaten Kepulauan Morotai dan Kabupaten Tambrauw, hal itu merupakan hasil perkembangan pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR dengan pihak pemerintah yang berlangsung hingga Rabu dinihari pukul 01.00 Wib
BACA JUGA: PDS Mutasikan Caleg
Sebelumnya, hingga Selasa (28/10) petang, Panja Komisi II dan pemerintah baru menyepakati 10 RUU untuk disahkanSedang 5 RUU yang lain, yakni RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Kota Berastagi, Kabupaten Maidrat (Papua Barat), Kabupaten Mandau dan Meranti (Riau), belum ikut disahkan
BACA JUGA: Burhanudin Diganjar 5 Tahun Penjara
Khusus RUU Protap, Maidrat, dan Meranti, Panja dan pemerintah menyepakati untuk disahkan di masa sidang DPR mendatang, yakni Desember 2008Sedang RUU pembentukan Kabupaten Mandau dan Kota Berastagi, diserahkan kembali ke daerah karena persyaratan teknis belum terpenuhiMandau baru terdiri dua kecamatan, sedang Kota Berastagi baru tiga kecematanUntuk membentuk kabupaten baru perlu minimal 5 kecamatan, sedang untuk membentuk kota harus ada minimal 4 kecamatan"Itu sudah disepakati panja dengan pemerintah," ujar anggota Panja Komisi II DPR, Syaefullah Ma'sum kepada JPNN.Com.(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paskah Bantah Terima Uang BI
Redaktur : Tim Redaksi