12 RUU Pemekaran Disahkan

Rabu, 29 Oktober 2008 – 14:55 WIB
JAKARTA - Rapat paripurna DPR di Senayan, (Rabu (29/10), mengesahkan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baruKe-12 RUU itu adalah RUU pembentukan Kota Tengerang Selatan (Banten), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya (Papua), Kabupaten Deiyai (Papua), Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji (Lampung), serta Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kabupaten Kepulauan Morotai (Malut), dan Kabupaten Tambrauw (Papua Barat).

Dalam kata sambutannya di rapat paripurna DPR, Mendagri Mardiyanto mengatakan, 12 daerah otonom baru itu harus sudah diresmikan dan dilantik penjabat (pjs) kepala daerahnya paling lambat 6 bulan terhitung sejak 29 Oktober 2008

BACA JUGA: Akhirnya, Besan SBY Jadi Tersangka

"Sedangkan untuk pelaksanaan pilkada paling lambat dua tahun sejak dilantiknya penjabat kepala daerah," ujar Mardiyanto
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Agung Laksono.

Dengan ikut disahkannya RUU pembentukan Kabupaten Kepulauan Morotai dan  Kabupaten Tambrauw, hal itu merupakan hasil perkembangan pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR dengan pihak pemerintah yang berlangsung hingga Rabu dinihari pukul 01.00 Wib

BACA JUGA: PDS Mutasikan Caleg

Sebelumnya, hingga Selasa (28/10) petang, Panja Komisi II dan pemerintah baru menyepakati 10 RUU untuk disahkan
Jumlah RUU pemekaran yang dibahas ada 17 RUU.

Sedang 5 RUU yang lain, yakni RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Kota Berastagi, Kabupaten Maidrat (Papua Barat), Kabupaten Mandau dan Meranti (Riau), belum ikut disahkan

BACA JUGA: Burhanudin Diganjar 5 Tahun Penjara

Khusus RUU Protap, Maidrat, dan Meranti, Panja dan pemerintah menyepakati untuk disahkan di masa sidang DPR mendatang, yakni Desember 2008

Sedang RUU pembentukan Kabupaten Mandau dan Kota Berastagi, diserahkan kembali ke daerah karena persyaratan teknis belum terpenuhiMandau baru terdiri dua kecamatan, sedang Kota Berastagi baru tiga kecematanUntuk membentuk kabupaten baru perlu minimal 5 kecamatan, sedang untuk membentuk kota harus ada minimal 4 kecamatan"Itu sudah disepakati panja dengan pemerintah," ujar anggota Panja Komisi II DPR, Syaefullah Ma'sum kepada JPNN.Com.(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paskah Bantah Terima Uang BI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler