Burhanudin Diganjar 5 Tahun Penjara

Rabu, 29 Oktober 2008 – 13:06 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar hukuman lima tahun penjara kepada mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanudin Abdullah yang mejadi terdakwa kasus aliran dana BI ke DPRBurhanuddin juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan

BACA JUGA: Paskah Bantah Terima Uang BI



Dalam pembacaan putusan atas Burhanuddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/10), ketua majelis hakim Tipikor Gusrizal SH, menyatakan bahwa terdakwa Burhanuddin Abdullah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan

BACA JUGA: Kalla Kesulitan Klaim Keberhasilan Pemerintah

Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan," beber Gusrizal, Rabu (29/10).

Majelis hakim menjerat Burhanudin dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena memberikan persetujuan pencairan dana BI ke YPPI sebesar Rp 100 miliar.

"Dana itu diberikan kepada lima pejabat Bank Indonesia terkait kasus hukum BLBI senilai Rp68,5 miliar
Juga diberikan kepada anggota DPR-RI untuk amandemen UU 23/1999 tentang Bank Indonesia, serta penyelesaian masalah BLBI Rp31,5 miliar," paparnya.

Namun demikian, vonis atas Burhanuddin itu masih lebih ringan dibanding dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.(gus/jpnn)

BACA JUGA: KPAI Segera Pidanakan Syech Puji

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasrah : Dana Desiminasi ke DPR Rp32,5 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler