BACA JUGA: Paskah Bantah Terima Uang BI
Dalam pembacaan putusan atas Burhanuddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/10), ketua majelis hakim Tipikor Gusrizal SH, menyatakan bahwa terdakwa Burhanuddin Abdullah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi
BACA JUGA: Kalla Kesulitan Klaim Keberhasilan Pemerintah
Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan," beber Gusrizal, Rabu (29/10).Majelis hakim menjerat Burhanudin dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena memberikan persetujuan pencairan dana BI ke YPPI sebesar Rp 100 miliar.
"Dana itu diberikan kepada lima pejabat Bank Indonesia terkait kasus hukum BLBI senilai Rp68,5 miliar
Namun demikian, vonis atas Burhanuddin itu masih lebih ringan dibanding dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.(gus/jpnn)
BACA JUGA: KPAI Segera Pidanakan Syech Puji
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasrah : Dana Desiminasi ke DPR Rp32,5 M
Redaktur : Tim Redaksi