Akhirnya, Besan SBY Jadi Tersangka

Rabu, 29 Oktober 2008 – 14:49 WIB
JAKARTA - Menyusul hasil persidanhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutus mantan Gubernur BI, Burhaunddin Abdullah bersalah dalam kasus aliran dana BI ke DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan sebagai tersangka.

Pengumuman tentang penatapan Aulia Pohan sebagai tersangka dilakukan langsung oleh Ketua KPK Antasari Azhar di gedung KPK, Rabu 9(29/10)Selain Aulia Pohan, KPK juga menetapkan tiga mantan pejabat BI lainna yakni Bunbunan Hutapea, Maman Sumantri dan Aslim Tajuddin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Selepas penetapan tersangka, lanjut Antasari,  Kamis besok, pihaknya akan mulai langsung memeriksa beberapa saksi BI

BACA JUGA: PDS Mutasikan Caleg

"Untuk itu, mulai besok sudah ada pemeriksaan ats beberapa saksi dan hari ini akan dilayangkan (surat panggilan) tambahan kepada beberapa saksi untuk para tersangka pada 3 November nanti," ujar Antasari yang dalam kesempatan itu didampingi Direktur Penyidikan Bambang Widaryatmo, Deputi Penindakan Ade Raharja,  Direktur Penuntutan Ferry Wibisono, dan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Muhammad Sigit.

Antasari menegaskan bahwa keputusan KPK menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka itu bukan karena tekanan dari pihak manapun
Menurutnya, penetapan setatus tersangka atas Aulia Pohan dan ketiga rekannya itu didasarkan pada evaluasi penyidikan, fakta persidangan dan putusan pengadilan Tipikor

BACA JUGA: Burhanudin Diganjar 5 Tahun Penjara

BACA JUGA: Paskah Bantah Terima Uang BI

"Untuk itu, debatable dan pertanyaan[ertanyaan tentang bagaimana sikap KPK 9atas status Aulia Pohan), hari ini sudah kami tegaskan,"sambung mantan Jaksa itu.

Antasari merasa perlu megumumkan sendiri penetapan status tersangka atas Aulia Pohan.  "Saya perlu sampaikan inilangsung untuk menjernihkan pertanyan-pertanyaan yang muncul di publik," imbuhnya.

Lantas abgaiaman dengan status Anwar Nasution yang juga disebut-sebut terkait dengan aliran dana BI ke Komisi KeuangN DPR? Antasari mengatakan, siapapun yang terkait dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 100 miliar itu akan diperiksa.(pra/ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalla Kesulitan Klaim Keberhasilan Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler