Paskah Bantah Terima Uang BI

Agus Condro dan Bobby Suhradiman Blak-blakan

Rabu, 29 Oktober 2008 – 01:55 WIB
Paskah Suzetta saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus aliran dana Bank Indonesia ke anggota dewan, Rabu (28/10) di Pengadilan Tipikor Kuningan Jakarta dengan terdakwa Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdu. Foto : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
JAKARTA – Pembuktian aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 31,5 miliar di persidangan yang digelar Selasa (28/10) melewati jalan terjalMenteri negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta yang bersaksi untuk dua orang terdakwa anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin membantah fakta-fakta yang melibatkan dirinya.

Paskah dikorek keterangannya saat menjabat Ketua Komisi Keuangan di DPR

BACA JUGA: Kalla Kesulitan Klaim Keberhasilan Pemerintah

Selain dirinya, persidangan itu juga menghadirkan anggota DPR Komisi IX Periode 1999-2004 Bobby Suhardiman dan Agus Condro Prayitno
Paskah membantah telah menerima dana Rp 1 miliar dari Hamka Yandhu

BACA JUGA: KPAI Segera Pidanakan Syech Puji

”Tidak
Saya tidak pernah menerima,” ujar Paskah yang saat bersaksi mengenakan jas motif kotak-kotak warna abu-abu.

Dalam persidangan akhir Juli lalu, Hamka Yandhu yang bersaksi untuk dua pejabat Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak pernah mengungkapkan bahwa sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menikmati kucuran dana BI tersebut

BACA JUGA: Pasrah : Dana Desiminasi ke DPR Rp32,5 M

Di antaranya,  dua nama menteri Kabinet Indonesia BersatuYakni, Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan M.SKaban

Kala itu, Hamka menyebutkan bahwa Paskah kira-kira menerima Rp 1 miliar, sementara kepada Kaban sekitar Rp 300 jutaPaskah juga mengungkapkan bahwa selama menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR juga tidak pernah melakukan pertemuan dengan orang diluar tugassebagai wakil rakyat.”Dalam tata tertib memang tidak diatur, namun memang tergantung orang-orangnyaSaya tidak pernah,” ungkapnya.

Dalam persidangan itu, dia juga menyatakan kekagetannya ada aliran dana BI senilai Rp 31,5 miliarPermintaan dana tersebut disampaikan kepada Aulia Tantowi Pohan sebagai anggota Dewan Gubernur BI”Saya tidak mengetahuinya,” jelasnyaBahkan, Paskah juga mengaku tidak pernah mendapatkan laporan dari anggota komisi termasuk dari Hamka Yandhu.  

Jaksa Penuntut Umum yang mengorek keterangan Paskah juga tak berhasil mendapatkan banyak pengakuanDi antaranya, Paskah tidak mengaku tidak mengetahui pengembalian uang dari Fraksi Golkar ke KPK senilai Rp 4,5 miliarBukan hanya ituJaksa juga tidak berhasil mendapatkan pengakuan Paskah soal rapat 22 Desember 2003 yang diikuti para anggota DPRPadahal dalam rapat yang membahas perjalanan ke luar negeri tersebut juga dilakukan pembagian danaRapat itu dipimpin Hamka Yandhu

Berdasarkan notulensi, rapat itu diikuti TN Nurlid, Baharuddin Aritonang, MS Hidayat, Ahmad Abdi Zawawi, Antony Zeidra, Asep Sujana, serta Reza Kamarullah”Saya juga tidak mengetahui rapat ituHarusnya kalau rapat nama saya harusnya diatas,” ungkapnya

Paskah juga menerangkan bahwa adanya kebocoran dana BI tersebut hanya isu’’Laporan BPK tersebut tidak pernah jelas,” ungkapnya

Sementara Hamka Yandhu membantah kesaksian PaskahDia bersikukuh pernah menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar tersebut”Menyangkut masalah penyerahan itu, saya serahkan empat kali,” ujarnya

Berbeda dengan Paskah, Bobby Suhardiman mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menerima dana senilai Rp 300 juta dari Hamka YandhuNamun karena tidak mampu melaksanakan program sosial kemasyarakatan, dana itu kemudian dikembalikan ke KPK”Saya konsultasikan kepada HamkaSaya tidak bisa melaksanakan proses sosialisasiHamka menyarankan mengembalikannya ke KPK,” jelasnya

Bobby juga membenarkan pernah menemani Antony menemui Burhanuddin Abdullah dan Anwar Nasution begitu aliran dana BI itu terungkap”Pak Antony ingin BI menyelesaikannya,” ungkapnyaNamun ketika ditanyakan perihal perbankan, Bobby menyatakan tidak mengetahuinya dengan pasti”Saya selama ini hanya datang dan absen kemudian pulang,” jelasnya.

Sayangnya, persidangan itu tak berlanjut ketika menginjak pemeriksaan Agus CondroPenyebabnya, jadwal persidangan hakim anggota Masrurdin Chaniago berbenturan dengan persidangan lainSidang pun harus ditunda pekan depan

Meski demikian, Agus Condro pun memberikan keterangan seputar skandal tersebutDia mengaku hanya menerima Rp 25 juta”Saya terima itu Rp 25 juta dan itu sudah saya kembalikan (kepada KPK)Uang itu dari HY (Hamka Yandhu) tapi melalui sekretarisnyaSaya yang jauh dapatnya itu, kalau yang dekat tentunya lebih banyak,” ungkapnya

Namun dalam keterangan Hamka Yandhu, Agus menerima Rp 250 juta”Katanya memang dititipkan melalui Dudie Makmun Murad (anggota Komisi IX), namun hingga sekarang saya belum terima,” jelasnya.

Dia kemudian menjelaskan alur penerimaan uang tersebutSaat makan di kafe Nusantara I, Agus bertemu seorang temannyaDia mengabarkan bahwa ada rezeki untuk AgusUang itu merupakan uang selamat datang bagi Agus yang baru masuk Komisi IX.’’Katanya itu uang selamat datangMengambilnya di Pak Hamka,” jelasnyaDia mengaku tidak mengetahui asal muasal uang tersebut”Cuman waktu itu memang tengah dibahas UU BI,” ungkapnya(git/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Puas dengan Putusan MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler