jpnn.com - JAKARTA - Eksekusi mati terpidana narkoba gelombang ketiga akan dilakukan tahun ini. Bahkan, anggaran untuk eksekusi terpidana mati perkara narkotika 2016 sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan Jaksa Agung Prasetyo sudah mengusulkan anggaran eksekusi terpidana pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2026.
BACA JUGA: Akhirnya Politikus Ini Dilarang ke Mancanegara
Menurut Arsul, jaksa agung mengusulkan sejumlah anggaran untuk proses eksekusi sedikitnya 12 narapidana. "Jaksa agung dalam APBN 2016 mengajukan ke DPR untuk eksekusi 12 terpidana mati tahun ini," tegas Arsul kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/4) usai sebuah diskusi.
Hanya saja, ia mengaku tidak ingat berapa angka persis anggaran yang disiapkan untuk eksekusi itu. "Saya tidak ingat persis, kalau tidak salah jumlahnya belasan miliar," ujar dia.
BACA JUGA: Sita Harta Bupati, KPK: Tidak Ada Hubungan dengan LHKPN
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan itu menambahkan, soal kapan eksekusinya itu merupakan hak jaksa sebagai eksekutor. DPR hanya menyetujui anggaran saja. "Ini baru April. Nanti kalau sampai September atau Oktober belum ada eksekusi, kami akan tanyakan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, koordinasi dengan instansi lain sudah dilakukan untuk eksekusi. "Tapi, waktunya (eksekusi) belum ditentukan," ujar Prasetyo di Kejagung, Jumat (29/4). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Arswendo: Masalah Lapas seperti Usus Buntu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Apa Dengan Lapas: Tahanan Sesak..Rusuh
Redaktur : Tim Redaksi