jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 122 desa kantong pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia memperingati secara serempak Hari Pekerja Migran Internasional.
Peringatan serupa juga dilakukan di Hari Pekerja Migran Internasional yang diperingati tiap 18 Desember.
BACA JUGA: Perguruan Tinggi Diminta Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
122 desa tersebut adalah kantong TKI di beberapa daerah Indonesia yang menjalankan program Desa Migran Produktif (Desmigratif).
“Dengan berbagai kegiatan, mereka para keluarga pekerja migran di 122 desa kantong TKI memperingati Hari Pekerja Megran,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja & Perluasan Kesempatan Kerja Kementrian Ketenagakerjaan, Maruli A. Hasoloan.
BACA JUGA: Semua Pekerja Sebaiknya Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan
Peringatan dimeriahkan dengan aneka lomba yang dimeriahkan oleh anak TKI, bakti sosial, doa bersama dan sebagainya.
Peringatan serupa, lanjutnya juga dilakukan serempak di 10 Atase Ketenagakerjaan Indonesia di luar negeri, yakni di Riyad, Jeddah, Kuwait, Jordania, Abu Dhabi, Korea Selatan, Malaysia, Brinei Darussalam dan Singapura.
BACA JUGA: Perusahaan Asing Diingatkan Dialog Sosial dengan Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri menghadiri peringatan Hari Pekerja Migran di Ponorogo, Jawa Timur.
Peringatan di Ponorogo diisi dengan sarasehan, peletakan batu pertama pembangunan 300 unit perumahan khusus TKI di Ponorogo, penyerahan kunci 132 rumah TKI yang tahun lalu dibangun di Madiun, serta berdialog dengan keluarga TKI di Desa Paringan yang merupakan salah satu Desa Migran Produktif di Ponorogo.
Sebelum melakukan rangkaian acara di Ponorogo, Menaker menyempatkan diri melakukan telewicara dengan keluarga TKI di Desa Ranggatalo dan Uzuramba, Ende, Nusa Tenggara Timur.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Hanif meminta kepada para anak TKI untuk tetap semangat belajar dan berjuang meraih cita-cita.
“Saya juga pernah menjadi anak TKI. Harus tetap semangat mewujudkan cita-cita,” ujarnya.
Kepada keluarga TKI, Menaker juga meminta untuk menggunakan uang kiriman dari luar negeri agar digunakan secara produktif, tidak konsumtif serta sebagian ditabung.
Penetapan 18 Desember sebagai Hari Pekerja Migran Internasional, adalah mengacu pada deklarasi ‘Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya (melalui Resolusi No. 45/158) pada tanggal yang sama di 1990 di New York, Amerika Serikat. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Tandatangani SKKNI API Demi Berantas Korupsi
Redaktur & Reporter : Natalia