125 Daerah Belum Teken Hibah Dana Pilkada

Selasa, 19 Mei 2015 – 20:50 WIB
Penghitungan suara di pilkada. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan hingga Selasa (19/5), baru 139 daerah yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari total 269 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada), 9 Desember mendatang.

Ironisnya, meski sudah menandatangani NPHD, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, masih ada sejumlah daerah yang anggarannya belum cair dari 139 daerah yang telah menandatangani NPDH tersebut. Padahal sebagaimana ketentuan, penandatanganan NPHD merupakan kunci bagi pengucuran anggaran pelaksanaan pilkada yang dikelola oleh KPUD.

BACA JUGA: KPK Harus Tanggung Jawab karena Tak Punya Dasar Jerat BG

“Kami juga mengikuti perkembangan proses yang ada di daerah, terutama yang sudah NPHD, tapi ada yang belum cair (anggarannya,red). Selain itu, untuk 125 daerah lain, sudah ada titik temu antara KPU dan Pemda. Namun belum tandatangani NPHD. Sisanya 5 daerah hingga kini proses pembahasan anggarannya masih terkendala,” ujar Husni, Selasa (19/5).

Kelima daerah tersebut kata Husni, masing-masing Kabupaten Arfak dan Manokwari Selatan (Provinsi Papua Barat), Kabupaten Barru, Pangkajene Kepulauan (Sulawesi Selatan) dan Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah).

BACA JUGA: Mantan Menteri Era Gus Dur ini Diangkat jadi Komisaris BUMN

Menurut Husni, jika dalam waktu yang ditentukan NPHD tak juga ditandatangani, atau anggaran belum juga cair, maka KPUD setempat dapat memutuskan apakah melanjutkan proses tahapan yang sedang berlangsung menurut jadwal, atau menundanya.

“Penundaan bukan serta merta seluruh penyelenggaraan dihentikan. Jadi tidak langsung tanggal pemungutan suaranya dari 2015 ke 2017, bukan seperti itu. Tapi operasional PPK dan PPK tidak dilanjutkan, karena duitnya enggak ada. Pembekalan PPK dan PPS juga enggak,” kata Husni.

BACA JUGA: Misbakhun: SBY Hanya Pencitraan, Sudirman Said Tak Boleh Takut

Mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini meyakini jika penundaan hanya berlangsung dua minggu atau maksimal satu bulan, tidak akan mempengaruhi proses pelaksanaan pilkada. Namun jika lebih, tentu memiliki pengaruh mengingat KPUD sudah harus masuk ke tahapan pilkada selanjutnya.

“Bulan Juni kami kan sudah harus menerima data DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu), kemudian juga harus melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih, serta penyerahan dukungan juga (bagi calon kepala daerah jalur perseorangan,red),” katanya. (gir/jpnn)
    

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudirman Said dan SBY Kisruh, Ini Kata Pertamina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler