JAKARTA – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II tahun 2008 menemukan sejumlah penyelewengan pengelolaan keuangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPUD Provinsi, dan KPUD kabupaten/KotaBPK telah mengeluarkan 592 rekoemndasi
BACA JUGA: KPK Akan Sidak Hingga ke Kelurahan
Namun, hingga saat ini, masih tersisa 126 rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti KPU, yang nilainya mencapai Rp7,330 miliar.Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan, dari 126 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti itu, rinciannya, 40 rekomendasi untuk KPU Pusat, 86 rekomendasi untuk 16 KPUD Provinsi dan 40 KPUD Kabupaten/Kota
BACA JUGA: KPK Sidak Seluruh Pemkot se-DKI
Dijelaskan Hafiz, pihaknya sudah menindaklanjuti untuk rekomendasi ke BPS itu dengan mengirim surat pada 31 Desember 2008 kepada Kepala BPS
BACA JUGA: AHD dan Honco Sebut Nama Johny Allen
“Sedangkan rekomendasi lainnya telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas Hafiz.Sementara tu, untuk 86 rekomendasi untuk KPUD, pimpinan KPU Pusat telah menindaklanjuti dengan mengundang pimpinan KPUD tersebut untuk melakukan pembahasan dengan BPK“Beberapa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah mengambil langkah lebih lanjut dengan menyampaikan bukti-bukti tindak lanjut kepada KPU yang diteruskan ke BPK pada Mare 2009,” terang Abdul Hafiz(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK-ICW Didesak Usut Dugaan Suap RS Omni
Redaktur : Tim Redaksi