JAKARTA -- Sebanyak 13 mantan anggota DPRD Langkat periode 200-2009 dimintai keterangan dalam persidangan perkara dugaan korupsi APBD Langkat terdakwa Gubernur Sumut non aktif, Syamsul Arifin di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (11/4)Sebagian di antaranya membantah keterangannya sendiri yang sudah dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP), saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mayoritas bantahan terkait isi BAP bahwa mereka pernah menerima uang dari Syamsul atau dari staf Pemkab Langkat
BACA JUGA: Diujicobakan, Tes CPNS Langsung Pengumuman
Mantan Ketua DPRD Langkat Sama Mesa Bangun misalnyaSama membenarkan keterangannya itu
BACA JUGA: Tenaga Honorer Bakal Terima Gaji Sesuai UMR
Hanya saja, dia membantah pernah menerima dana dari Pemkab Langkat yang diserahkan Surya Djahisa lewat Siti KhadijahBACA JUGA: Mundur, Pengamat Sebut Arifinto Kesatria
Para saksi dimintai keterangan secara bersamaan, duduk berderat di depan majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba.Sama berdalih, selain sebagai ketua dewan, dia juga sebagai ketua partaiSebagai ketua partai, katanya, berhak mendapat jatah uang APBD, yang besarnya satu suara dihitung Rp10 ribu"Jika ada kesulitan partai, saya lapor pak bupati, bukan ke surya djahisa," ujar Sama MesaSeperti diketahui, Syamsul terjerat kasus ini dalam kapasitasnya sebagai mantan bupati Langkat.
Lisanuddin Sabina juga membantah materi BAP, yang menyebutkan beberapa kali menerima uang dari SyamsulNamun, dalam persidangan kemarin dia membantahnyaDia mengaku tidak konsen saat diperiksa penyidik KPK"Diperiksanya sampai malam...," ujarnyaHanya saja, ketua hakim Tjokorda Rai Suamba, terlihat tak percaya dengan omongan Sabina.
Tjokorda tanya ke JPU, ada tidak bukti penerimaanJPU menjawab ada"Ya sudah, kita tunjukkan saja buktinya itu," cetus Tjokorda.
Sikap Syafrudin Basyir juga demikianDi BAP yang dibacakan JPU, dia mengakui ada transfer uang dari kasubag anggaran Pemkab Langkat ke adiknya, Bastanizal BasyirNamun, hal itu disanggahnya di persidanganDia mengatakan, ada uang dari Syamsul Rp65 juta, tapi katanya itu uang pinjaman.
Anggota JPU Muhibudin bertanya, kenapa di BAP bisa cerita rinci, tapi sekarang dibantah? "BAP saya sebagian salahTak ada itu yang muliaMasalahnya, saat pemeriksaan kami prinsipnya ingin cepat selesai," kilah Syafrudin.
Hakim Tjokorda, sebagaimana gayanya, nampak santai menyeletukApa pun keterangan saksi, hakim bisa menilainya"Majelis yang akan menilaiitu ada takarannyaDia mengakui BAP keterangan seenaknyaNgapain tanya orang yang menjawab seenaknyaNanti bukti yang bicara," sergah Tjokorda, mengingatkan JPU bahwa tidak penting mengorek keterangan Syafrudin.
Surianto juga punya sikap yang samaDia mengatakan, saat diperiksa penyidik KPK, kondisinya sakit lantaran dimintai keterangan selama tiga hari berturut-turutAhmad Ghazali Syam sama sajaDia mengakui pernah terima uang dari syamsulHanya saja, katanya, sebagian pinjaman"Ada agunan," kilahnya.
Keterangan para anggota dewan hampir seragamMereka antara lain Amirudin Khahar, Abdullah Rahim, Saad Zahlun, M SayhrulMantan sekwan, Diana Sari, dan bendahara sekwan, Gudok, juga dimintai keterangan.
Terkait pengadaan mobil Panther, mereka mengakui menerimanyaHanya saja, sebagian mengeluarkan uang sekitar Rp30 juta saat mengurus BPKBSebagian tak mengeluarkan uang sama sekali.
Syamsul sendiri, saat diberi kesempatan memberikan tanggapan usai ditunjukkan bukti-bukti, mengaku heran dengan adanya kwitansi tanda terima uang dari dirinya"Tapi saya merasa tak pernah memberikan dan mereka (para mantan anggota DPRD, red) juga mengaku tak pernah terima," ujar Syamsul.
Sedang uang yang diberikan ke pimpinan partai, kata Syamsul, itu hal biasa"Ada hak-hak partai," kata SyamsulJika di APBD belum siap menyediakan dana partai, katanya, bisa mengajukan pinjaman dulu, yang nantinya dibayar dengan memotong jatah dana partai yang bersangkutan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Shabu Disita 1,5 kg, BNN Musnahkan 1,3 kg
Redaktur : Tim Redaksi