13 Izin Amdal Dicabut, KADIN Protes

Senin, 12 September 2011 – 23:36 WIB

JAKARTA-Tindakan pencabutan 13 izin Amdal bermasalah oleh Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, sebagai tindak lanjut dari Surat Kementerian Lingkungan Hidup, mendapat kritikan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin)Tindakan tegas tersebut dinilai gegabah karena berpotensi mengganggu iklim investasi di Kalimantan Selatan.

“Tindakan itu terlalu gegabah, lihat dulu akar masalahnya, tidak bisa semena-mena

BACA JUGA: Hujan Buatan Libatkan Dua Cassa

Apa yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dengan mencabut 13 Amdal di Tanah Bumbu menurut saya sebenarnya adalah masalah administrasi saja
Bicara Amdal kan ada konsultan dan ada komisi yang menilai

BACA JUGA: Soal Surat Palsu MK, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

Yang terpenting jangan binasakan investor dengan asal cabut,” ucap Ketua Komite Tetap Investasi Indonesia Bagian Tengah KADIN, Solikin saat ditemui JPNN di Jakarta.

Kendati dinilai gegabah, Solikin tetap memberikan apresiasi terhadap pencabutan 13 Amdal tersebut
Ia sepakat bahwa perusahaan harus memiliki Amdal yang legal dan sesuai prosedur yang ditetapkan berdasarkan undang-undang dan aturan lainnya

BACA JUGA: Kerusuhan Kampus Unhalu, Polisi Dinilai Kecolongan

Namun, ia berharap Kementerian Lingkungan Hidup bersama instansi terkait dapat melakukan pembinaan terlebih dahulu.

“Kita sepakat dengan Amdal yang legal tapi saat tidak ada dokumen jangan langsung dibilang bodongAda berapa kerugian perusahaan yang berhenti akibat Amdalnya dicabut, kita sulit cari investorLebih baik dibina sajaKami lihat kesalahan administrasi saja dan bupati jangan asal terima, teliti betul soal AmdalUntuk Kementerian Lingkungan Hidup saya kira harus melakukan pembinaan dulu, kembalikan ke aturan main ada pengawasan, tiga kali teguran baru dicabut,” cetusnya.

Sementara itu, Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta menilai tindakan tegas pencabutan 13 Amdal di Tanah Bumbu adalah tindakan yang tepatHal tersebut dapat mempengaruhi perusahaan dan daerah lain agar mematuhi aturan main mengenai Amdal.

“Itu sudah tepatKita sudah punya data Amdal semua, satu-satu kita datangi Amdal di Tanah BumbuKebijakan ini positif dan sangat berpengaruh pada daerah lainnya,” ucapnya.

Gubernur Kalsel Rudy Ariffin menjelaskan, pencabutan Amdal di Tanah Bumbu merupakan tindakan yang tepatKe depan, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kalimantan Selatan akan mengambil alih tugas untuk membentuk Komisi Amdal karena tugas Komisi Amdal Kabupaten Tanah Bumbu dicabut selama satu tahun.

Sebelumnya, Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengambil tindakan tegas dengan mencabut SK 13 izin AMDAL yang bermasalahTindakan tersebut sebagai langkah bupati menindaklanjuti surat dari Kementerian Lingkungan Hidup RI No B-6/Dep.1/LH/08/2011, tanggal 15 Agustus 2011 perihal Tindaklanjut Hasil Pengawasan Lisensi Kabupaten Tanah Bumbu dan surat dari Gubernur Kalsel No 660/445-Sekr/BLHD, tanggal 26 Juli 2011 perihal Pecabutan Rekomendasi Lisensi Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Tanah Bumbu(tas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kualanamu Hubungkan Medan-Danau Toba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler