KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) akhirnya menetapkan La Kei, anggota DPRD Wakatobi, sebagai tersangka atas pemalsuan berbagai dokumen yang mengantarkan dirinya sebagai anggota dewan pada pemilu 2009 laluMenyusul penetapan tersangka, sejumlah haknya di DPRD pun mulai dihentikan per 1 Oktober 2011.
Ketua DPRD Wakatobi, Daryono Moane, membenarkan penetapan La Kei, anggota DPRD Wakatobi dari Partai Barnas sebagai tersangka
BACA JUGA: Kerusuhan Kampus Unhalu, Polisi Dinilai Kecolongan
"Dalam surat itu sudah jelas La Kei adalah tersangka, dan yang bersangkutan akan memenuhi panggilan di Polda Sultra," kata Daryono kepada Kendari Pos (JPNN Grup), Sabtu (10/9).Daryono menjelaskan, surat panggilan tersangka La Kei dari Polda Sultra dikirimkan melalui Ketua DPRD untuk selanjutnya disampaikan langsung kepada yang bersangkutan
BACA JUGA: Kualanamu Hubungkan Medan-Danau Toba
Sebelumnya, pihaknya juga sudah mendapat surat persetujuan pemeriksaan La Kei dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur AlamPenetapan La Kei sebagai tersangka masih berkaitan erat dengan rangkaian surat palsu di Mahkamah Konstitusi, yang melibatkan banyak calon anggota DPR dan DPRD di berbagai daerah bermasalah
BACA JUGA: Lombok Siap Menyaingi Bali
Di tingkat pusat, masalah ini telah ditangani Mabes Polri, termasuk kasus pemalsuan di Wakatobi tersebut.Seperti pernah diberitakan, surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menyeret mantan anggota KPU, Andi Nurpati, juga memakan korban di daerah Sulawesi TenggaraAdalah Djunaedi, caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil Wakatobi II yang menjadi korbannya.
Awalnya, sidang pleno KPUD Wakatobi telah memutuskan Djunaidi sebagai anggota DPRD Wakatobi berdasarkan perolehan suara pada pemilu 2009Namun KPU kemudian membatalkannya karena mengacu pada surat palsu MK yang menetapkan La Kei, calon dari partai Barnas, sebagai pemenang
Dalam keputusan KPUD Wakatobi, PPP (Djunaidi) menduduki urutan 13 dari 13 kursi yang tersedia di Dapil Wakatobi II, sedangkan Barnas (La Kei) pada urutan 21 untuk perolehan suara pemilu 2009Namun dengan surat "siluman" MK itu tiba-tiba perolehan suara tersebut menjadi berubah, Barnas ditempatkan pada posisi urutan 9 sedangkan PPP terlempar ke posisi 14Artinya, PPP tidak lagi mendapatkan kursi, karena hanya 13 kursi tersedia di Dapil tersebut.
Pergeseran posisi itu, diduga kuat akibat permainan La Kei yang melibatkan sejumlah orang lain, termasuk oknum dalam tubuh MK sebab MK tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan tanpa registrasi perkara.
Sesuai Undang-undang Pemilu, jika terjadi sengketa Pemilu Legislatif 2009, Parpol hanya diberikan waktu selama tiga hari mendaftarkan gugatan di MK dan memberikan waktu satu hari masa perbaikan jika berkas perkara gugatannya tidak lengkapNamun kenyataannya pada daftar registrasi perkara di MK maka Daerah Pemilihan Wakatobi II tidak ada dalam daftar registrasi perkara"Bukti di KPU, tidak ada surat daftar registrasi perkara untuk Dapil Wakatobi IIDaftar registrasi perkara dari MK juga dipublikasikan ke seluruh media waktu itu, melalui internet, TV, dan papan informasi MKSemua jalur informasi ini, tidak ada satu pun gugatan untuk Dapil Wakatobi II," ujar Djuanidi sebagai caleg PPP yang dirugikan "permainan" La Kei tersebut.
Seiring mencuatnya kasus surat palsu MK secara nasional beberapa waktu lalu, Djunaidi pun kembali melaporkan masalah ini ke berbagai pihak di Jakarta, seperti: Panja DPR RI, Panwaslu, dan Mabes PolriDemikian pula di Polda SultraIa berharap, pemeriksaan di Polda Sultra bisa lebih cepat, karena tidak tertutup kemungkinan setelah ini La Kei akan kembali di periksa di Mabes Polri serta pihak-pihak tempat mengaduh sebelumnya, seperti Panja DPR RI dan Panwaslu pusat.
Berkenaan penetapan La Kei sebagai tersangka, Ketua DPRD Wakatobi, menjelaskan mulai 1 Oktober mendatang akan menghentikan sejumlah hak-hak La Kei sebagai anggota dewan"Misalnya hak perjalanan dinasnya kita akan hentikan dulu sambil menunggu hasil persidangan," kata Daryono lagi.
La Kei akan diperiksa sebagai tersangka pada Direktorat Reskrim Polda Sultra pada hari Kamis (15/9/2011), sesuai surat panggilan bernomor polisi SP.GIL/789/IX/2011/Dit-Reskrim Um yang ditandatangani langsung Direktur Reskrim Polda Sultra Kombes PolDrsM Iswandi Hari, SH, M.Si pada tanggal 8 September 2011. Sebelumnya, pada tanggal 22 Agustus 2011 telah keluar surat izin pemeriksaan terhadap La Kei dari Gubernur Sultra, HNur Alam, SE dengan nomor surat 171/2949.
Sebagai tersangka, polisi mengenakan La Kei melanggar 3 pasal pemalsuan surat sekaligus, masing-masing: Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan keterangan isi surat dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan pembuktian resmi atau akta otentik dengan ancaman 8 tahun penjara, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan pada surat dengan ancaman 7 tahun penjara(fri/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendatang Baru di Batam Dipungli Rp50 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi