jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat sudah menyiapkan 1,6 juta formasi PPPK 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,3 juta untuk instansi daerah.
BACA JUGA: Dirjen Nunuk Ungkap Formasi PPPK 2024 Usulan Pemda Kian Minim, Honorer Tak Tuntas
Namun, formasi itu akan sia-sia jika pemerintah daerah (Pemda) setengah hari.
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengatakan pemerintah pusat sudah menunjukkan keberpihakannya kepada tenaga non-ASN.
BACA JUGA: 248.497 P1 & Guru Honorer Tak Terakomodasi, Diangkat PPPK Paruh Waktu? Dirjen Nunuk Bicara
Keberpihakan tersebut membuat honorer K2 khususnya merasa bersemangat lagi untuk berjuang mendapatkan status ASN.
"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan tenaga honorer hingga akhir Desember 2024 merupakan amanah UU Nomor 20 Tahun 2023," kata Sahirudin kepada JPNN.com, Senin (25/3).
BACA JUGA: Dirjen Nunuk Sebut Formasi Guru PPPK Usulan Pemda Masih Sangat Minim
Bagi honorer, lanjutnya, ini suatu kehormatan yang sudah sekian lama diimpikan.
Honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun seharusnya mendapatkan perlakuan khusus dengan memprioritaskan pengangkatan sebagai ASN PPPK.
Tenaga honorer K2 mengabdi di instansi pemerintah sejak Januari 2005 sampai saat ini.
Oleh karena itu negara wajib hukumnya memberikan prioritas pada jabatan jabatan yang akan dibuka pada penerimaan ASN PPPK 2024 dengan pertimbangan loyalitas dan dedikasi kepada pemerintah baik pusat maupun daerah.
"Seluruh instansi pemerintah khususnya daerah wajib menyediakan formasi PPPK dengan kualifikasi pendidikan SD, SMP, SMA, D3 maupun sarjana," terangnya.
Dia menambahkan jika daerah tdak membuka formasi, jabatan, dan menyiapkan kuota banyak bisa dipastikan tujuan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan honorer tidak akan terwujud.
Dia berterima kasih kepada pemerintah atas niat dan komitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN, apalagi dengan memprioritaskan honorer K2.
"Honorer K2 telah mengabdikan diri kepada bangsa, negara, dan daerah minimal 19 tahun. Sepertiga hidup kami dihabiskan untuk mengabdi dengan balas jasa di bawah standar kelayakan hidup," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad